Usaha Budi Agung alias Agung (18) menghilangkan barang bukti sabu-sabu tak membuahkan hasil. Sebab polisi mengetahui tindakannya. Akhirnya warga Jalan Husni Thamrin Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dibekuk polisi.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menerangkan, Agung ditangkap berdasarkan informasi dari warga, Kamis (18/3) sekitar pukul 16.00 WIB, yang menyebutkan seorang pria mengendarai sepedamotor Honda Vario 125 putih BK 4851 GAG membawa sabu-sabu. Pria tersebut mengendarai sepedamotor dari arah Kantor Koramil 17 menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, Jalan Husni Thamrin Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, personel langsung bergerak ke arah Kantor Koramil 17 dan TPA. Saat petugas mengarah ke TPA, petugas melihat pria yang ciri-cirinya sesuai yang diinformasikan, sedang melintas mengendarai sepedamotor. Segera petugas menyetopnya. Saat distop, pengendara sepedamotor yang kemudian diketahui beranama Budi Agung, membuang bungkusan ke tanah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas meminta Agung mengambil bungkusan tersebut yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 1,32 gram. Kepada polisi, Agung mengaku sabu-sabu tersebut merupakan miliknya.
Oleh polisi, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Agung dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.


Discussion about this post