Bocah berusia 9 tahun, sebut saja Bunga, telah dicabuli karyawan orangtuanya, AG alias A (20). Pencabulan dilakukan lebih dari sekali di dalam kamar di rumah orangtua korban, di Kelurahan Pancuran Dewa Kota Sibolga. Saat melakukan pencabulan, AG alias A tidak pernah mengancam korban. Bahkan ia kerap memanggil korban dengan kata-kata ‘sayang’.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin pada Rabu (16/9) menyampaikan kepada Newscorner.id bahwa Ayah kandung korban, AH (36) saat membuat laporan ke Polres Sibolga menerangkan, Senin (7/9/2020) sekitar pukul 13.30 WIB, ia yang sedang tidur dibangunkan oleh salah seorang anaknya. AH diberitahu Bunga sedang berada di kamar AG alias A dan tanpa mengenakan pakaian.
AH pun mengajak istrinya dan masuk ke kamar tidur AG alias A. Diketahui, selama ini AG alias A memang tinggal di rumah AH dan bekerja membantu AH berjualan.
AH yang baru mengetahui putrinya sudah dicabuli AG alias A langsung melapor ke Polres Sibolga hari itu juga, sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap SH memerintahkan Unit Opsnal untuk mengamankan AG alias A dan membawanya ke Mapolres Sibolga.
Kepada polisi AG alias A mengaku merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Walet Kelurahan Aek Parombunan Kota Sibolga. Namun sudah sekitar 4 tahun ia tinggal di rumah orangtua korban. Sehari-hari, pria lajang itu membantu orangtua korban berjualan.
Katanya, ia sudah mencabuli Bunga lebih dari sekali. Perbuatan tak terpuji itu dilakukannya di dalam kamar yang ditempatinya dan di dapur.
Diakuinya juga, ia tidak pernah mengancam ataupun melakukan kekerasan terhadap korban. Juga tak pernah memberikan imbalan kepada bocah itu. Ia hanya sering mengucapkan kata ‘sayang’.
AG alias A ditahan di RTP Polres Sibolga, dan diancam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Rahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.


Discussion about this post