Sering menggelar pesta narkoba di salah satu rumah yang menjadi markasnya di Jalan Kiai, Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat. Demikian informasi yang diperoleh Sat Narkoba Polres Siantar tentang Wira Pranata alias Tompel. Pria berusia 27 tahun yang berdomisili di Jalan Ade Irma Suryani,Gg. Gajahmada Kelurahan Martoba ini dinformasikan menyediakan tempat dan sabu di ‘markas’ tersebut.
Informasi tersebut selanjutnya dikembangkan oleh personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, selanjutnya polisi mendatangi lokasi “markas’ di Jalan Kiai. Polisi pun melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi, menyampaikan pihaknya telah mengamankan Wira alias Tompel beserta delapan paket sabu yang dimilikinya.
Lebih rinci Mulyadi menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, ditemukan Tompel yang merupakan pemilik rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah itu. Saat digeledah dari kamar pribadi milik Tompel ditemukan satu buah kotak rokok dan meminta Tompel membuka isinya, dan ternyata isi dari kotak rokok tersebut adalah (delapan) paket sabu.
Tak bisa berkilah lagi, Tompel pun mengakui kepada polisi sabu itu miliknya dan didapatnya dari temannya yang bernama Boy Dora. Tompel selanjutnya dibawa ke kantor satuan narkoba, untuk menjalani Proses hukum selanjutnya. Sementara polisi masih terus melakukian pengembangan atas kasus tersebut (Gar/Vay)
Discussion about this post