Setelah sempat tertunda, berkas perkara, barang bukti, serta tersangka Sherly (37) akhirnya dilimpahkan penyidik Polrestabes Medan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang. Pelimpahan tahap II itu berlangsung di Kantor Kejari Deliserdang, Jalan Sudirman, Lubukpakam, Rabu (21/1/2026).
Sherly, seorang ibu rumah tangga (IRT), disangka melanggar Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dalam proses tersebut, ia didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Jonson David Sibarani SH MH.
Pantauan awak media, sempat terjadi adu argumen antara tim penasihat hukum dan pihak penuntut umum terkait perlu tidaknya dilakukan penahanan terhadap Sherly. Diketahui, selama proses penyidikan, Sherly tidak pernah ditahan dan selalu kooperatif memenuhi setiap panggilan penyidik.
Managing Partner Kantor Hukum Metro, Jonson David Sibarani, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif sejak awal penanganan perkara.
Tim penasihat hukum mengapresiasi keputusan jaksa yang menetapkan Sherly menjalani penahanan rumah.
“Kami mengapresiasi rekan-rekan penuntut umum di Kejari Deliserdang karena klien kami dijadikan tahanan rumah. Namun yang pasti, kami selaku penasihat hukum siap fight di pengadilan,” tegas Jonson, didampingi Sudirman SH MH dan Togar Lubis SH MH.
Jonson juga mempertanyakan siapa korban sebenarnya dalam perkara ini.
“Dalam perkara ini, siapa sebenarnya korban PKDRT? Klien kami atau suaminya, Roland?” ujarnya.
Anggota tim penasihat hukum lainnya, Togar Lubis, menekankan pentingnya aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum.
“Semangat supremasi hukum bukan untuk memenjarakan orang. Di atas segalanya adalah alasan kemanusiaan. Bagaimana perasaan kedua anaknya yang belum berusia lima tahun jika ibunya ditahan?” kata Togar.
Di sisi lain, Sherly tampak menahan tangis. Dengan mata berkaca-kaca, warga Pasar VII, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang itu berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil berdasarkan fakta persidangan.
“Saya yang korban, Bang. Saya tidak bersalah dan tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” ucapnya sambil mengusap air mata.
Sebelumnya, kasus dugaan PKDRT yang menyeret Sherly dinilai janggal dan diduga sarat rekayasa. Pasalnya, penetapan Sherly sebagai tersangka terjadi bertepatan dengan penetapan suaminya, Roland, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Belakangan, Roland mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dan dikabulkan, sehingga status tersangkanya dibatalkan. Namun hingga kini, Subdit Renakta Polda Sumut dinilai tidak melanjutkan proses hukum terhadap Roland, meskipun terdapat dugaan kuat tindak kekerasan.
Berdasarkan keterangan Sherly, peristiwa kekerasan terjadi di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang, Jumat (5/4/2024). Saat itu, Roland diduga mencekik leher Sherly hingga menyebabkan memar, mendorong korban hingga terjatuh, serta mengakibatkan luka di sejumlah bagian tubuh.
Tidak hanya Sherly, kakaknya Yanty juga disebut menjadi korban kekerasan dalam peristiwa tersebut dan bahkan sempat dibawa ke rumah sakit.
Jonson David Sibarani menyayangkan langkah Unit PPA Polrestabes Medan yang menetapkan Sherly sebagai tersangka dalam Laporan Polisi Nomor 1099.
“Sangat tidak logis bagaimana seorang istri bisa menganiaya suami dengan postur tubuh jauh lebih besar. Lebih aneh lagi, penetapan tersangka dilakukan di hari yang sama dengan penetapan tersangka terhadap suaminya di Polda Sumut,” ujar Jonson, Sabtu (10/5/2025).

