Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkifli SIP MM meninjau pelaksanaan sidang tindak pidana ringan dalam operasi penegakan disiplin dan penegakan protokol kesehatan Covid-19. Sidang perdana digelar di pelataran Parkir Pariwisata, Jalan Medan, Selasa (24/8/2021).
Para pengusaha yang menjalani sidang yakni Muhammad Agung pemilik Cafe CK CK di Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat dan Ega pengusaha Cafe Raya di Jalan Tanjungpinggir/Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjungpinggir Kecamatan Siantar Martoba.
Kemudian, Setiawan Abdi pengusaha Cafe Barika Jalan Sipirok Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, yang dikenalan pidana hukuman selama 5 hari, namun tidak menjalani kurungan badan dengan masa percobaan 14 hari plus denda Rp500 ribu dan biaya sidang Rp2 ribu.
Selanjutnya, Susilawarti pengusaha Cafe Berkah di Jalan Makassar Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat dengan hukuman 5 hari namun tidak menjalani kurungan badan dan denda Rp300 ribu serta biaya sidang Rp2 ribu.
Lalu, Junelista Mendrofa pengusaha ACC Ponsel di Jalan Kartini Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, Eva Ervani pengusaha Viva ACC di Jalan Kartini, Hermanto pengusaha Toko Buku Harmoni di Jalan Kartini, dan Wahyudianto Syahputra pengusaha Toko Vista Cell di Jalan Merdeka Kecamatan Siantar Barat.
Pelanggaran yang dilakukan 8 pengusaha tersebut yakni buka usaha melewati batas waktu yang telah ditentukan dan ditemukan pengunjung masih berkumpul-kumpul; membuka usaha tanpa mengindahkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Surat Edaran Walikota Pematangsiantar.
Hadir di sidang tersebut, hakim Rahmat Hasibuan SH, panitera Willyanto Sitorus SH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Derman Nababan SH MH, jaksa Rahmah Hayati Sinaga, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Pematangsiantar Robert Samosir. (*)
Discussion about this post