Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil menangkap MA (29) pelaku penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Way Tuba Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung Tanggamus.
Kasat Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Iptu Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si mengatakan MA diamankan pada hari Selasa (9/1/18) sekitar pukul 08.30 WIB.
“MA ditangkap saat berada dirumahnya,” kata Iptu Anton Saputra, Kamis (11/1/18) pagi.
Lanjutnya, penangkapan tersebut setelah petugas melakukan penyelidikan laporan masyarakat.
Dari tangannya diamankan barang bukti ganja diamankan di kamarnya dan alat hisap sabu di dapur dekat kamar mandi.
“Keseluruhan barang bukti diamankan berupa bungkus kertas berisi ganja, pirek bekas pakai, jarum, 5 potongan pipet, alat hisap sabu, selinting ganja dan setengah linting ganja sisa pakai,” jelas Iptu Anton Saputra.
Sementara MA mengungkapkan penyesalannya dan dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.
“Saya janji ini pertama dan teakhir kali saya melakukan penyalahgunaan Narkoba dan akan memperbaki kesalahan saya,” ujarnya.
Saat ini MA berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MA dijerat pasal Psal 111 ayat 1 dan psl 112 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun.(Pol)
Discussion about this post