Seorang pria pengangguran di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur diringkus polisi dari rumahnya pada Jumat (22/9) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Sebanyak lima paket sabu diamankan darinya. Ia pun harus berurusan dengan hukum atas kepemilikan sabunya.
Informasi yang diperoleh, E S (41) warga Jalan Pane ini merupakan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Namun aktivitas illegal pria ini terhenti setelah polisi mengendus tindak tanduknya.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Mulyadi menyampaikan , penangkapan terhadap ES berawal dari informasi yang diterima Personil Sat Narkoba sekitar pukul 00.10 WIB. Ada seorang laki-laki yang tinggal di Jalan Pane yang menjual narkoba, selanjutnya polisi berangkat menuju tempat yang di informasikan.
Di tempat tersebut polisi melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di teras rumahnya. Tanpa menunggu lama, polisi pun langsung melakukan penangkapan. Dari tangan kanan ES polisi mendapati satu paket sabu, selanjutnya ES dibawa masuk ke dalam kamar dan dilakukan penggeledahan.
Dari atas tempat tidur yang ada di dalam kamar kembali ditemukan empat paket sabu yang ditaruh di dalam bungkus rokok. Atas kepemilikan Narkobanya, ES pun diboyong ke Sat Narkoba Polres Siantar untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini polisi masih terus mendalami asal sabu yang dimiliki ES. Ia pun dijerat dengan pasal 114 subs 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Vay)
Pawai Cap Go Meh Pemerintah Kota dan Walubi Buktikan Pematang Siantar Kota Toleransi
Pawai Naga dan Barongsai dalam Rangka Imlek Menyambut Cap Go Meh 2574 Gongzili/2023 Masehi di Kota Pematang Siantar, Minggu (05/02/2023)...
Discussion about this post