Rino Agung Pratama alias Agung (25) warga Dusun Sukajadi Tengah, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura diciduk Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu. Dari tangan pria yang santer disebut-sebut pengedar sabu di kawasan sukajadi itu polisi mengamankan empat bungkus plastik kecil berisi sabu, timbangan digital, handphone dan uang tunai.
Disampaikan pihak kepolisian pada Minggu (11/10) pengangkapan terhadap Agung berlangsung pada rabu (7/10) lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Ia dtangkap dari rumahnya.
Di mana sebelum penangkapan, polisi dapat info melalui sambungan telepon dari warga Desa Pulo Dogom bahwa di desa itu marak peredaran narkoba. lebih rinci diinfokan warga itu transaksi sering dilakukan di rumah warga bernama Agung di Dusun Sukajadi Tengah.
Setelah menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Eko Sanjaya dan tim mendatangi lokasi rumah dimaksud. Sesampainya di lokasi polisi pun menghubungi Kadus dan tokoh masyarakat untuk menyaksikan kebenaran dari informasi tersebut.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap orang dan rumah, lalu ditemukan dari bawah kasur ada empat bungkus kecil sabu, satu unit timbangan digital warna silver,Hp warna hitam, plastik klip kecil kosong serta uang tunai sebanyak Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Setelah ditanyakan kepada Rino Agung Pratama, ianya mengakui bahwa barang- barang itu adalah miliknya. Atas keterangannya , Agung pun diamankan ke Polsek Kualuh Hulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Imanuddin /Vay)




Discussion about this post