Simpan Sabu di Ember Cucian Kain, Ateng Masuk Sel
Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, berhasil mengamankan pelaku penyalah guna narkotika. Kali ini, seorang pria Muhammad Wahidi alias Ateng (49) warga Jalan Darusalam diringkus di kediamannya, Sabtu (26/9).
Informasi dihimpun, awalnya personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, di sebuah rumah di Jalan Darusalam sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Kemudian personil melakukan penyelidikan dan ditemukan rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Saat digeledah, ditemukan seorang pria yang biasa disapa Ateng.
Kemudian, tim melakukan penggeledahan di kamar mandi dan ditemukan sebuah ember berisi cucian kain.
Ketika dibongkar, ada sebuah kaleng rokok gudang garam berisi dua jarum sumbu, lima buah pipa kaca pirex, 20 buah plastik klip kosong, dua paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 1.60 gram.
Dari kantong celana yang digantung di kamar mandi ditemukan uang Rp250 ribu. Di dalam kamar tidur ditemukan satu unit handphone merk Xiaomi.
Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan.
Sementara itu di tempat berbeda, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar juga berhasil meringkus Elmanson Saragih (37) warga Dolok Silau, Kabupaten Simalungun pada Sabtu (26/9).
Pihaknya mendapat informasi bahwa di Jalan Bola Kaki, ada seorang pria yang sedang membawa narkoba. Kemudian, personil langsung melakukan penyelidikan.
Saat berada di lokasi, ditemukan seorang pria yang dicurigai. Kemudian, tim melakukan penangkapan. Dari tangan kiri tersangka, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,46 gram.
Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.(mel)
Discussion about this post