• Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 4, 2022
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • News
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Seremoni
  • Hukum
  • Politik
  • Suara Rakyat
  • Lifestyle
Home NEWS

Sindikat Penggelapan Mobil Bermodus Rental Diringkus. Warga Apresiasi Polres Tapsel…

by REDAKSI
Januari 10, 2018
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Kasus penggelapan mobil bermodus merental, sudah banyak terjadi. Aksi kejahatan ini pun kian meresahkan warga dan sejumlah pemilik usaha penyedia jasa transportasi.

Pola kejahatan yang digunakan pun kian canggih dan menyulitkan pengusaha maupun petugas mendeteksi serta mengungkap sindikat ini.

Namun polisi tentunya tak akan pernah kehilangan cara untuk mengungkap kejahatan yang meresahkan ini. Seperti ungkapan yang menyebut,”bahwa kejahatan tidak akan pernah mengalahkan kebaikan”.

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pun berhasil meringkus enam orang tersangka yang terlibat jaringan sindikat penggelapan mobil di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi atas tiga laporan kejahatan yang masuk ke sat reskrim. Tiga laporan yakni Nomor LP/02/I/2018 tps Barumun tanggal 3 januari 2018 atas nama pelapor Hermansyah dan Nomor LP/427/XII/2017/Tapsel/Sumut tanggal 29 desember 2017 atas nama pelapor Sukarsih, serta Nomor LP/429/XII/2017/Tapsel/Sumut, tanggal 30 Desember 2017 atas nama pelapor Elisabet marpaung.

Atas laporan tersebut Satreskrim Polres Tapsel pun mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam sindikat penggelapan mobil rental di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansa mengatakan, pihaknya telah mengamankan enam orang tersangka dengan masing-masing peran. Modus operandi yang digunakan pelaku dengan merental unit mobil dan kemudian membawa kabur dan menjualnya.

Masing-masing tersangka yang diamankan berdasarkan peran dan keterlibatannya yakni,
-Arifin alias Ipin, (39), warga Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapsel. Ia berperan sebagai peminjam atau perental mobil.
-Syahrial alias Iyal, (35) warga Desa Mulia, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. Ia berperan sebagai penjual mobil rental hasil penggelapan.
-Baharuddin (42), warga Desa Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah Rohil Propinsi Riau. Ia berperan membantu penggelapan mobil dan menjualkanya.
-Endar Pohan, (28), warga Desa Pasir Putih Kecamatan Bagan Sinembah Rohil, Riau. Ia berperan membantu penggelapan mobil dan menjualkannya.
-Rianto Saputra, (36) warga Desa Pasir Putih, Rohil, Riau dan Sarwono, (35) warga Desa Inti Raya, Kecamatan Simpang Kanan, Rohil Riau. Keduanya berperan sebagai penadah mobil hasil kejahatan.

Penangkapan terhadap keenam orang tersangka diawali dengan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat (5/1) sekitar pukul 15.30 WIB di Balige, Tobasa.
Atas kasus kejahatan yang telah dilakukan para tersangka, polisi pun telah mengamankan tiga unit mobil sebagai barang bukti.

Tiga unit mobil yang diamankan, yakni satu unit mobil avanza warna hitam no.pol BK 1573 IQ yang berhasil di sita di wilayah Indrapura, Kabupaten Batubara.

Satu unit mobil avanza warna putih no.pol BB 1715 HB berhasil diamankan dari wilayah Balige, Kabupaten Tobasa.

Satu unit mobil avanza warna putih BB 1845 HB yang berhasil di sita di wilayah Desa Bagan Nibung, Kecamatan Sei Kanan, Rokan Hilir, Riau.

Keberhasilan Satreskrim Polres Tapsel dalam mengungkap kasus tersebut pun maendapat apresiasi dari masyarakat.

AKP Ismawansa kepada Newsconer.id menyampaikan saat ni pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Diperkirakan masih ada tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan sindikat itu. Ia pun mengimbau kepada warga yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh para tersangka, agar segera melaporkan ke Polres Tapanuli Selatan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 372 Jo pasal 55, 56 KUHPIdana dan pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHP. Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kuasanya bukan karena kejahatan serta turut serta melakukan perbuatan itu, dan barangsiapa turut melakukan serta menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan,” jelasnya.(Vay)

ShareSendShareTweet

Related Posts

Segera ‘Pensiun’, Mangatas Silalahi Ingin Golkar Menang

Juli 3, 2022

Bobol Rumah, Curi 2 Unit Sepedamotor dan Satu HP. Pria Ini Diciduk Tekab 308

Juli 3, 2022

Main Judi Kartu di Kontrakan, Lima Pria Diciduk Polisi

Juli 3, 2022

Rekaman CCTV Viral, Sepasang Suami Istri Diciduk Karena Diduga Curi Emas

Juli 3, 2022

Hari Bhayangkara Ke- 76, 31 Personel Polres Lampung Utara Naik Pangkat

Juli 3, 2022

Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Picu Kenaikan Harga Cabai Merah dan Berdampak Inflasi di Siantar

Juli 3, 2022

Yonif 122/TS Menggelar Upacara Penerimaan Dan Pelepasan Prajurit

Juli 3, 2022

Samsul Sitorus Diciduk, Curi Becak Barang di Tanjungbalai

Juli 3, 2022

Kasus Pengeroyokan dan Pengancaman Patra Manurung Akhirnya Berdamai

Juli 3, 2022

Kunjungi Lulu Group International di Abu Dhabi, Mendag Zulhas: Dorong Produk UKM Indonesia Tembus Pasar Timur Tengah

Juli 2, 2022

Discussion about this post

TERBARU

Segera ‘Pensiun’, Mangatas Silalahi Ingin Golkar Menang

Juli 3, 2022

...

Bobol Rumah, Curi 2 Unit Sepedamotor dan Satu HP. Pria Ini Diciduk Tekab 308

Juli 3, 2022

...

Main Judi Kartu di Kontrakan, Lima Pria Diciduk Polisi

Juli 3, 2022

...

Rekaman CCTV Viral, Sepasang Suami Istri Diciduk Karena Diduga Curi Emas

Juli 3, 2022

...

Hari Bhayangkara Ke- 76, 31 Personel Polres Lampung Utara Naik Pangkat

Juli 3, 2022

...

Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Picu Kenaikan Harga Cabai Merah dan Berdampak Inflasi di Siantar

Juli 3, 2022

...

Yonif 122/TS Menggelar Upacara Penerimaan Dan Pelepasan Prajurit

Juli 3, 2022

...

Samsul Sitorus Diciduk, Curi Becak Barang di Tanjungbalai

Juli 3, 2022

...

Trending

  • Tiomsah Pasaribu Ditemukan Borunya Tewas di Rumahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Orang Diamankan saat Grebek Kampung Narkoba (GKN) Empat Positif dan Dua Negatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tak Ada Izin Galian C PT SPM Beroperasi di Taput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Mall di GOR Siantar Abaikan Keberadaan Kantor KNPI Siantar, Pemuda akan Bergerak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan TKW Hongkong Buka Investasi Bodong, Dua Ratus Miliar Telah Masuk Rekeningnya dari Ribuan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arogan dan Lecehkan Wartawan, Kacabpem Kantor Pos Sidikalang Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
close
  • Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In