Kasus penggelapan mobil bermodus merental, sudah banyak terjadi. Aksi kejahatan ini pun kian meresahkan warga dan sejumlah pemilik usaha penyedia jasa transportasi.
Pola kejahatan yang digunakan pun kian canggih dan menyulitkan pengusaha maupun petugas mendeteksi serta mengungkap sindikat ini.
Namun polisi tentunya tak akan pernah kehilangan cara untuk mengungkap kejahatan yang meresahkan ini. Seperti ungkapan yang menyebut,”bahwa kejahatan tidak akan pernah mengalahkan kebaikan”.
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pun berhasil meringkus enam orang tersangka yang terlibat jaringan sindikat penggelapan mobil di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi atas tiga laporan kejahatan yang masuk ke sat reskrim. Tiga laporan yakni Nomor LP/02/I/2018 tps Barumun tanggal 3 januari 2018 atas nama pelapor Hermansyah dan Nomor LP/427/XII/2017/Tapsel/Sumut tanggal 29 desember 2017 atas nama pelapor Sukarsih, serta Nomor LP/429/XII/2017/Tapsel/Sumut, tanggal 30 Desember 2017 atas nama pelapor Elisabet marpaung.
Atas laporan tersebut Satreskrim Polres Tapsel pun mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam sindikat penggelapan mobil rental di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansa mengatakan, pihaknya telah mengamankan enam orang tersangka dengan masing-masing peran. Modus operandi yang digunakan pelaku dengan merental unit mobil dan kemudian membawa kabur dan menjualnya.
Masing-masing tersangka yang diamankan berdasarkan peran dan keterlibatannya yakni,
-Arifin alias Ipin, (39), warga Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapsel. Ia berperan sebagai peminjam atau perental mobil.
-Syahrial alias Iyal, (35) warga Desa Mulia, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. Ia berperan sebagai penjual mobil rental hasil penggelapan.
-Baharuddin (42), warga Desa Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah Rohil Propinsi Riau. Ia berperan membantu penggelapan mobil dan menjualkanya.
-Endar Pohan, (28), warga Desa Pasir Putih Kecamatan Bagan Sinembah Rohil, Riau. Ia berperan membantu penggelapan mobil dan menjualkannya.
-Rianto Saputra, (36) warga Desa Pasir Putih, Rohil, Riau dan Sarwono, (35) warga Desa Inti Raya, Kecamatan Simpang Kanan, Rohil Riau. Keduanya berperan sebagai penadah mobil hasil kejahatan.
Penangkapan terhadap keenam orang tersangka diawali dengan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat (5/1) sekitar pukul 15.30 WIB di Balige, Tobasa.
Atas kasus kejahatan yang telah dilakukan para tersangka, polisi pun telah mengamankan tiga unit mobil sebagai barang bukti.
Tiga unit mobil yang diamankan, yakni satu unit mobil avanza warna hitam no.pol BK 1573 IQ yang berhasil di sita di wilayah Indrapura, Kabupaten Batubara.
Satu unit mobil avanza warna putih no.pol BB 1715 HB berhasil diamankan dari wilayah Balige, Kabupaten Tobasa.
Satu unit mobil avanza warna putih BB 1845 HB yang berhasil di sita di wilayah Desa Bagan Nibung, Kecamatan Sei Kanan, Rokan Hilir, Riau.
Keberhasilan Satreskrim Polres Tapsel dalam mengungkap kasus tersebut pun maendapat apresiasi dari masyarakat.
AKP Ismawansa kepada Newsconer.id menyampaikan saat ni pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Diperkirakan masih ada tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan sindikat itu. Ia pun mengimbau kepada warga yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh para tersangka, agar segera melaporkan ke Polres Tapanuli Selatan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 372 Jo pasal 55, 56 KUHPIdana dan pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHP. Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kuasanya bukan karena kejahatan serta turut serta melakukan perbuatan itu, dan barangsiapa turut melakukan serta menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan,” jelasnya.(Vay)
Discussion about this post