Polisi perairan Polda Kepri mengungkap kasus penyelundupan satu kilogram sabu-sabu di Karimun, kemarin. Dua pelaku, A dan S yang diduga sebagai kurir diamankan saat membawa barang haram tersebut.
Informasi diperoleh, A dan S diperintahkan untuk mengambil sabu-sabu yang diletakan di pinggir pantai.
“Satu orang wanita (S), dan satu orang waria (A). Dan yang menyuruh mengambil sabu ini, suami dari wanita itu,” kata seorang sumber.
Saat ditanya ke mana tujuan sabu-sabu dibawa, pelaku mengatakan hal itu nantinya ditentukan oleh suami S.
“Setelah barang ini diambil, suami S nantinya memberitahu ke mana sabu tersebut dikirimkan. Tapi udah duluan diamankan,” ucapnya.
Direkur Polisi Perairan Polda Kepri Kombes Benyamin membenarkan adanya penangkapan ini. Ia mengatakan, jajarannya saat ini sedang melakukan pengembangan.
“Anggota masih melakukan pemeriksaan dan mendalami,” sebutnya.
Dia mengatakan akan memberikan informasi utuh setelah pengembangan dilakukan jajarannya selesai dilakukan.
“Sabar yah,” ujarnya singkat. (*)




Discussion about this post