Aksi pencurian dan kekerasan menimpa “I” warga Bakan Haruman, Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Kaki dan tangan suaminya didikat dengan lakban. Ditodong golok, lalu dukul pada bagian kepala dan pundak.
Para pelaku kemudian menggasak barang-barang milik korban berupa 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Rush, 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Mitsubishi, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, seperangkat perhiasan emas dengan berat total sebanyak 30 gram, surat-surat berharga, 3 (tiga) unit telepon seluler, barang-barang sembako, dan uang tunai senilai Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Peristiwa perampokan rumah pada Rabu tanggal 15 Januari tahun 2020 itu dilaporkan korban ke Polsek Cijeruk . Setelah mendapati laporan tersebut serta melakukan pengecekan ke TKP, para personil Polsek Cijeruk melakukan upaya penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bogor.
Unit Reskrim Polsek Cijeruk dan Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan total nilai kerugian 350 juta rupiah. 6 orang tersangka berhasil dibekuk oleh personil gabungan Reskrim Polsek Cijeruk pada tanggal 16, 17, 18 Januari 2020 di wilayah Banten, Sukabumi, Cianjur dan Bogor.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (06/02/2020) di Polres Bogor dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti.
6 orang pelaku yang berhasil dibekuk ini berinisial AH, L, A alias E, MW alias K, S alias I dan R alias H. Dari ke enam pelaku, 1 pelaku di lumpuhkan kakinya karena melawan petugas. Dan dari para pelaku didapati sejumlah barang bukti berupa benda yang digunakan ketika mencuri serta barang lainnya milik korban 1 buah dus telepon seluler, 1 buah golok, 1 buah cincin emas beserta suratnya, 1 unit telepon seluler, STNK mobil Pick Up merk Mitsubishi, 1 buah buku KIR.
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa hal ini merupakan keberhasilan yang dilakukan oleh para personilnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat dari segi penegakkan hukum.
Kapolsek Cijeruk Kompol Nurahim dengan didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Cijeruk Ipda Zalukhu, S.H menyampaikan bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) unit mobil, 1 (satu) unit motor dan barang milik korban lainnya yang belum ditemukan oleh petugas terus dilakukan upaya penelusuran serta dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Barang Bukti. (*).
Discussion about this post