Malam itu Dewi (28) dengan santai membukakan pintu saat ada orang yang mengetuk. Awalnya ia mengira orang tersebut adalah suaminya.
Wanita cantik yang sehari -hari dikenal sebagai biduanita itu masih mengenakan pakaian tidur saat kejadian tersebut.
Jumat (19/1) sekitar pukul 23.00 WIB, ia langsung membuka pintu dan membawakan sebuah kotak begitu mendengar pintu diketuk.
Namun ia dikejutkan dengan sosok pria yang ditemuinya di balik pintu yang ternyata adalah polisi. Tak bisa berkilah dengan apa yang dimilikinya, polisi pun langsung mengamankannya dengan kotak berisi sabu ditangannya.
Kasat Res Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Minggu (21/1/18) menyampaikan bahwa Dewi diamankan atas kepemilikan narkoba, sementara suaminya WA alias Cepleng (30) masih dalam pengejaran polisi.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, Dewi diamankan Jumat (19/1) sekitar 23.00 WIB dari rumahnya di Sidorejo Kecamatan Sumberejo, Lampung.
“Barang bukti diamankan berupa plastik pake sabu seberat 0,14 gram, 3 bungkus plastik sisa pake sabu seberat 0,32 gram, 2 bundel plastik klip, timbangan digital, 4 buah pirek baru, 2 pirek bekas pake, 3 sumbu, 5 buah sekop pipet, 8 korek api gas, 3 unit Hp, buku catatan penjualan, ATM BRI, uang Rp. 4 juta, tas kecil dan dompet warna coklat,” papar Kasat Res Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH.
Penangkapan terhadap dewi sendiri bermula dari penyelidikan polisi atas informasi masyarakat. Bahwa di rumah Dewi sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Saat ini DW berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut, terhadap suaminya masih dilakukan pengejaran” jelasnya.
Sementara itu di hadapan polisi Dewi mengungkapkan bahwa kesemua barang bukti merupakan milik suaminya yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir. Dia pun berharap agar suaminya menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terkait sabu yang didapat dari tangannya, ia pun mengatakan bahwa saat pintu diketuk menyangka itu adalah suaminya. Ia pun mengantarkan kotak berisi sabu. Padahal yang datang adalah petugas Satres Narkoba Polres Tanggamus.
“Saya mengetahui sabu merupakan barang haram yang dijual suami saya. Telah beberapa kali saya ingatkan suami, tapi selalu marah setiap diingatkan. Saya berharap suami bertangung jawab dan menyerahkan diri,” ungkapnya ibu satu anak tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dewi pun menjalani serangkaian pemeriksaan dan ditahan di Polres Tanggamus. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Vay)
Discussion about this post