Posisi Risski Manullang (25) warga Komplek Stadion Lorong V Gg Mawar Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Taput sudah terkepung di persembunyiannya.Polisi dari Satres Narkoba Polres Taput, Senin (15/2)sekitar pukul 18.00 WIB menangkapnya dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Saat polisi mengepungnya, Riski sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkan tas berisi daun ganja kering dari lantai dua rumahnya. Namun upayanya diketahui oleh petugas yang memangh sudah berencana menangkapnya.
Kapolres Taput melalui kasubbag humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
“Sebelum berhasil ditangkap, tersangka mencoba membuang barang buktinya untuk menghilangkan jejak, namun usahanya sia-sia karena petugas kita sudah standby menargetnya. Setelah petugas kita berhasil membekuk tersangka, lalu mengambil barang buangannya dan membawa ke unit narkoba untuk pengembangan,”jelas humas.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatanya serta ganja tersebut benar milik nya untuk di edarkan kepada konsumen. Dari tersangka polisi menyita 1 (satu) buah kaleng Richeese Rolls warna Kuning berisi narkotika jenis ganja.

Ada 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat di dalam plastik kantongan warna hijau,1(satu) buah plastik kantongan warna hijau berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan brutto 440,32 Gram,1(satu) buah plastik kantongan warna merah berisi 10 (lembar) potongan kertas nasi warna coklat, 1(satu) buah hekter warna hijau, 1(satu) kotak anak hekter,1(satu) buah tas ransel warna coklat kehijauan, 1(satu) unit handphone android merk VIVO.
Saat ini kiita masih melakukan pengembangan, dari mana asal usul ganja tersebut di miliki tersangka.
“Tersangka sudah kita tahan di RT polres sesuai dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dan obat-obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,”pungkasnya.(Friska)
Discussion about this post