Seorang pengemudi Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) terjaring razia yang dilakukan oleh tim gabungan. Razia tersebut digelar pada (22/12) pagi di Jalan Lintas Siantar menuju Medan, Simpang Dolok Merangir, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Razia gabungan tersebut melinbatkan 51 personil dari Sat Narkoba, Sabhara, Lantas, Intelkam, Binmas, Urkes, Den Pom, Dishub dan BNN. Operasi ini digelar berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolda Sumut Nomor : STR / 389 / XII/ RES.4 / 2018 /Ditresnarkoba tanggal 03 Desember 2018 tentang Razia terhadap kejahatan P2GN.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing, kepada Newscorner.id menyampaikan pola razia yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada supir bus/angkutan umum dengan sasaran penyalahgunaan narkoba.
Meliputi barang bawaan berupa tas, koper, paket dan lainnya maupun kendaraan.
Dalam kegiatan Razia tersebut dilakukan tes urine terhadap 27 pengemudi dan ditemukan 1 pengemudi (Bus ALS) yg hasilnya positif Narkotika ampethamine namun barang bukti narkotika tidak ada ditemukan.
Selanjutnya polisi menerbitkan surat pernyataan dan diteruskan ke ALS.(pol/Rivay)




Discussion about this post