Belasan pengusaha yang tergabung dalam Forum Daerah Usaha Kecil Menengah (Forda UKM) Siantar Simalungun Selasa (6/10) mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar di Jalan Rakuta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba.
Kedatangan belasan pengusaha itu didampingi oleh pengurus Forda UKM Siantar Simalungun, Ketua Hindra Umas, Sekretaris Suryadi Winata dan Bendahara Erwin Chanaka.
Mereka meminta kejelasan, atas surat teguran yang dilayangkan oleh dinas tersebut kepada salah satu anggota mereka.Di mana dalam surat yang diterima pemilikusaha CV Sempurna itu disampaikan belasan poin yang harus dipenuhi oleh pengusaha dan tenggat waktu yang diberikan selama 30 hari sejak surat diterima.
Pada kesempatan itu juga, para pengurus dan anggota Forda UKM Siantar Simalungun yang disambut Kadis DLH Dedi Tunasto Setiawan, meyampaikan sejumlah kendala dan harapan mereka terhadap DLH.
Hindra Umas didampingi Erwin Chanaka, wakil ketua yang merangkap bendahara menyampaikan kedatangan mereka, ingin daptkan sosialisasi dari DLH di mana ada beberapa kasus yang mereka hadapi di lapangan,. Salah satunya oknum mengaku dari dinas yang ingin memeriksa Blue Diamaond. Namun saat dimintai surat tugas, oknum petugas tersebut malah kabur.
Selanjutnya disampaikan sekretaris tentang harapannya dengan adanya pertemuan itu, mereka kami bisa bekerja dengan tenang. arena mereka adalah pahlawan ekonomi di tengah pandemi.
Lebih lanjut disampaikan oleh Forda UKM Siantar Simalungun dalam pertemuan itu, dalam menerapkan kebijakan, agar DLH merujuk pada Undang -undang yang berlaku, karena ada perubahan-perubahan dari waktu ke waktu.
Menanggapi berbagai keluhan itu, Kadis DLH yang didampingi Sofian Purba selaku sekretaris dinas dan kabid menyampaikan apreasinya atas kedatangan Forda UKM Siantar Simalungun. Pihak DLH pun menyampaikan tenggat waktu yang diberikan dan point yang tertuang dalam surat mereka sebelumnya termaktub dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2014. Pun tertuang dalam Permen No 5 tahun 2014 .
Terkait tindakan tegas yang dimaksud dalam surat tersebut, Kadis menyampaikan ada miss komunikasi dan kesalah pahaman,. dalam tempo 30 hari maksudnya untuk mengurus hal-hal yang dibutuhkan dalam syarat syarat sesuai ketentuan perundangan.
Untuk masalah adanya oknum yang mengaku dari DLH, pihak DLH menyarankan agar setiap gangguan dari oknum yang mengatasnamakan DLHsegera dilaporkan sembari membagikan nomor teleponya.
Di akhir pertemuan, Dinas Lingkungan Hidup dan Forda UKM Siantar simalungun sepakat untuk saling bersinergi. DLH pun tetap melakukan pembinaan dan penyuluhan
serta membuka akses kepada semua pengusaha.



Discussion about this post