Aksi Suwandi Siregar (38) warga Jalan Bola Kaki i terungkap. Ia dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua putrinya MSS (15) danMHS(14) yang masih berstatus pelajar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu SiK melalui Kasubbag Humas, IPtu Resbon Gultom menyampaikan kepada Newscorner.id Sabtu (22/12)
pihaknya telah mengamankan terlapor.
Berawal Rabu (19/12) malam sekitar pukul 19.00 WIB, MHS dimarahi dan dipukul pelaku karena ketahuan sering bolos sekolah. Tak terima, MHS melawan dan mengatakan “Kupenjarakan kau nanti karena udah kau perkosa aku”.
Ucapan MHS ternyata didengar oleh adiknya dan memberitahukannya kepada FL bibinya.
Bagai disambar petir, Bibinya pun mengajak MHS dan sang adik ke rumahnya. Heboh, tidak berapa lama kemudianMVS yang ternyata juga korban datang bersama ibunya ke rumah FL.
Di sana lah kemudian cerita tersebut terungkap. Kedua kakak beradik itu pun menceritakan kisah kelam yang mereka alami dari sang ayah.
Suwandi disebut telah memperkosa keduanya sejak bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Oktober 2018. Tak butuh waktu lama. informasi tersebut segera tersebar dan diketahui oleh masyarakat sekitar.
Selanjutnya Sabtu (22/12) warga beramai-ramai mendatangi Suwandi yang tengah sarapan pagi di rumahnya.
Amarah warga tak terbendung ia pun dihakimi. Selanjutnya masyarakat membawa Suwandi ke kantor polisi. Kini kasus tersebut tengan ditangani Polrse Pematangsiantar dan dilakukan penanhanan terhadap Suwandi. (Vay)


Discussion about this post