Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Pemkab Simalungun diadukan Puanita boru Hutagaol (47) warga Simpang Kampung Jawa, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (15/05).
Dalam pengaduan yang disampaikan Puanita kepada pihak Polsek Perdagangan sesuai dengan LP/95/V/2018/Simal Dagang, bermula 05 Maret 2018, sekitar pukul 10.00 WIB, saat itu Puanita sedang berada di dalam toko miliknya di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.
Kemudian pelaku bernama Mulya Nurani alias Rani (33) dan Adi Marianto alias Rian mendatangi tokonya dan ketemu dengan korban.
Dalam pertemuan itu, kedua pelaku meminjam uang Rp 32.400.000,- dan akan mengembalikan duit pinjaman tersebut dalam waktu satu bulan dengan alasan menunggu pencairan pinjaman mereka dari Bank Sumut.
Namun Puanita mengatakan kepada kedua pelaku kalau memang betul uang tersebut dikembalikan ia akan memberikan pinjaman. Namun kedua pelaku meminta kepada korban uang tersebut akan dikembalikan paling lama dua bulan.
Selanjuntnya, korban pun menyetujui permintaan kedua pelaku sehingga korban memberikan uang pinjaman kepada kedua pelaku dengan menanda tangani kwitansi dengan Isi kwitansi tertulis titipan uang sementara dengan jatuh tempo pada tanggal 05 Mei 2018.
Setelah jatuh tempo, korban mendatangi pelaku ke sekolah dimana pelaku Rani yang tinggal di Huta I, Jalan Makmur, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, bekerja. Upaya lain dilakukan korban dengan mendatangi pelaku di kediamannya dan lagi-lagi korban tidak bertemu.
Merasa di tipu, akhirnya korban mendatangi rumah orang tua pelaku, namun maksudnya kandas karena orang tuanya malah mengusir korban.
Hingga pada Tanggal 06 Mei 2018 pelaku bernama Rian mendatangi rumah korban bermohon meminta waktu pembayaran sampai tanggal 14 Mei 2018, dan saat itu korban masih memberikan kesempatan terhadap pelaku.
Lagi-lagi, pelaku berbohong dan tidak menepati janjinya hingga akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Perdagangan.
Ketika di konfirmasi wartawan, Kapolsek Perdagagangan AKP Daniel Tambunan membenarkan hal tersebut sesuai dengan laporan polisi LP/95/V/2018/Simal Dagang.(Turnip)
Discussion about this post