Pandemi covid-19 yang telah melanda saat ini sepertinya tak jadi halangan bagi MK(56), warga Huta Bukit Bayu, Kecamatan Jawamaraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun ini untuk nyabu.
Pria itu ditangkap Rabu (15/4) sekira pukul 14.00 WIB oleh Satres Narkoba Polres Simalungun saat sedang asik menikmati sabu dari gubuk ladang sawit milik warga di Kampung Korem.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Eduar melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim, Minggu (19/4), mengatakan penangkapan terhadap MK berawal informasi akurat dari masyarakat setempat.
”MK ditangkap hari Rabu (15/4) sekira pukul 14.00 WIB dari sebuah gubuk di Kampung Korem,” tegas Lukman.
Kronologis penangkapan MK berawal dari informasi kibus, bahwa disatu gubuk ladang sawit di Kampung Korem Kecamatan Jawamaraja Bahjambi tersebut sering dijadikan tempat transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu.
Menyikapi itu, selanjutnya tim opsnal Satres Narkoba berangkat ke lokasi disebutkan dan pada sekira pukul 14.00 Wib tim opsnal langsung melakukan penggerebekan TKP dan berhasil menemukan 1 orang laki-laki di dalam gubuk di ladang sawit tersebut yang mengaku bernama MK.
” Saat digeledah petugas, laki-laki berusia lebih setengah abad itu membuang 1 bungkus kotak rokok magnum yang didalamya berisi 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu,” jelas Lukman.
Selain menemukan paket sabu dari bungkus rokok tersebut, petugas juga menemukan barang bukti satu buah alat isap sabu / bong dari gubuk itu. Kepada petugas, MK mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang ia kenal bernama PT, yang lari pada saat dilakukan penggerebekan.
” Sampai saat ini pencarian terhadap PT masih dilakukan guna mengungkap jaringan narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. Sedangkan tersangka MK dan barang bukti telah dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut,” ucap AKP Lukman.




Discussion about this post