Derma (24) warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Panc Bambu, Sibolga menjadi korban jambret di Jalan Mesjid, Kelurahan P Baru, Senin (7/9) sekira pukul 13.20 WIB.
Dengan wajah sedih, Derma mendatangi Polres Sibolga untuk melaporkan kejahatan yang dia alami. Kepada petugas, ia menceritakan jika sebelumnya ia telah melapor secara lisan pada Senin (7/9) lalu.
Awalnya ia melintas di persimpangan Jalan Mesjid dengan mengendarai sepedamotor. Kemudian ada truk yang melintas ke arah Psp. Karena badan jalan yang tidak memungkinkan, ia pun menghentikan laju kendaraannya. Tiba-tiba, handphone yang diletakkan di dashboard dijambret oleh pengendara yang melintas.
Mendapat laporan tersebut, Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, Kasat Reskrim AKP D Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah tempat kejadian perkara.
“Usai mendapat laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, Selasa (15/9), upaya petugas membuahhkan hasil,” ungkapnya.
Mereka berhasil mengamankan seorang pria dari sebuah rumah di daerah Ketapang, Sibolga.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka berinisial RH (38), warga Jalan Horas, Kelurahan Panc Pinang Sibolga.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Bersama temannya, ia berhasil menjambret handphone korban merk Realme 5 Pro warna biru dari dashboard sepedamotor.
“Sebelum kejadian, tersangka dan rekannya baru kembali dari rumah seseorang di Jalan SM Raja untuk menanyakan kapan berangkat ke laut. Karena tidak ada kepastian, tersangka minta tolong untuk diantarkan ke rumah abangnya di Jalan Melur, Sibolga,” ungkap Harahap.
Di tengah perjalanan, tersangka melihat seorang pengendara berhenti di persimpangan Jalan Mesjid. Saat itu tersangka melihat ada handphone di dashboard korban. Mereka pun mengarahkan kendaraannya di arah kiri dan setelah dekat, tersangka mengambil handphone tersebut dan langsung melaju dengan kecepatan tinggi.
Mereka bergerak ke arah Jalan Sibolga Tarutung untuk bersembunyi. Keesokan harinya, tersangka kembali ke Sibolga dan berhasil diamankan di kediamannya di Ketapang. Dari hasil penjualan handphone tersebut, tersangka tidak mendapatkan apa-apa. Sebab, ia memiliki hutang Rp300 ribu kepada rekannya dan dianggap lunas.
Saat itu, tersangka sudah ditahan di RTP Polres Sibolga. Tersangka masih tersebut dilakukan penyelidikan dan terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(mel)
Discussion about this post