Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Jambret Jalinbar Gisting

Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Jambret Jalinbar Gisting

Editor: NEWSCORNER.ID
25 Maret 2019 | 16:09 WIB
in HUKUM
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Talang Padang berhasil meringkus Irsan Effendi (25), jambret yang juga berstatus sebagai residivis pada 2016 silam.

Penangkapan tersangka yang merupakan warga Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat Tanggamus berawal penyelidikan laporan seorang pengendara wanita di Jalan Raya Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting, pada 25 Februari 2019 pukul 14.30 Wib.

Korbannya yakni Elza Febrina (16) pelajar di Kecamatan Gisting Tanggamus. Akibat penjambretan itu ia mengalami kerugian satu unit handphone Iphone 6 plus senilai Rp. 7 juta.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH menuturkan, tersangka sudah beraksi sejak tahun 2016 silam, dan selalu menargetkan wanita sebagai korbannya.

“Jadi pelaku ini memang residivis, dan sudah beraksi sejak tahun 2016 dan menjalani Vonis 2 tahun dalam kasus yang sama, bebas tahun 2018. Ia selalu mengincar wanita sebagai korbannya karena dianggap lemah,” ucap AKP Edi Qorinas, Senin (25/03/2019).

Lanjutnya, penangkapan tersangka dilakukan Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Talang Padang pada Jumat (22/3/19) malam di Jalan Raya Kecamatan Gisting dan hasil pemeriksaan sementara tersangka selalu seorang diri ketika melancarkan aksinya.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa Handphone Iphone 6 plus milik korbannya dan sepeda motor yang digunakan tersangka,” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus, pelaku terancam dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Irsan Effendi dalam pengakuannya mengatakan bahwa biasanya sasaran aksi jambretnya adalah perempuan, sebab diangkap lemah dan tidak dapat mengejar.

Namun usai ditangkap, tersangka mengaku telah dua kali menghuni sel tahanan Polres Tanggamus itu menyesali perbuatannya.

“Sudah dua kali jambret perempuan, sekarang saya menyesal dan berniat berubah,” kata pria yang telah memiliki 1 anak tersebut.

Terpisah, Rita (41) selaku ibu korban mengapresiasi Polres Tanggamus yang berhasil menangkap tersangka sebab barang yang dijambret tersebut sangat berharga untuk anaknya.

“Kami bangga tanpa lelah Polres Tanggamus telah berusaha sekuat tenaga untuk memproses pelaku-pelaku yang meresahkan, hingga pelaku jambret anaknya tertangkap,” kata dia melalui sambungan telfon.

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Arus Peti Kemas Belawan Tumbuh 5%, Sinyal Positif Ekonomi Sumatera Utara

3 Juli 2026 | 14:53 WIB
NEWS

Kasus Penyerangan Kantor Markas Cabang Lasakar Merah Putih ( LMP ) kabupaten Karo Mandek Hampir Setahun, Ratusan Massa Geruduk Polres Tuntut Keadilan

3 Juli 2026 | 13:57 WIB
NEWS

Klaim Bobby Nasution Dipertanyakan, Pengamat: Keberhasilan Diukur dari Hasil, Bukan Siapa yang Memulai

3 Juli 2026 | 13:34 WIB
NEWS

KaWaN Lahir dari Semangat Kebersamaan, Wartawan Taput Satukan Langkah untuk Perubahan

3 Juli 2026 | 12:43 WIB
Siantar

Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Tegaskan Semangat Persatuan, Pelantikan Pengurus DPC GMNI Pematangsiantar 2026–2028 Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda

2 Juli 2026 | 17:40 WIB
MEDAN CORNER

Simpan 9,4 Kg Ganja di Semak Belukar, Bandar di Percut Sei Tuan Diciduk Polisi

2 Juli 2026 | 15:53 WIB
NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2026 | 13:30 WIB
NEWS

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

1 Juli 2026 | 13:27 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport