Sepasang insan ini tak bisa mengelak, ketika keduanya tertangkap sedang asyik di dalam kamar hotel. Keduanya merupakan anggota aktif di Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI).
Oknum polisi tersebut yakni Bripda TR polwan yang bertugas di Polsek Abung Barat Polres Lampung Utara dan Bripda RV yang bertugas di Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara.
Akibat perbuatan mesumnya kedua oknum anggota polri tersebut diamankan oleh anggota Propam Polres Lampura pada Senin (25/12) siang dari dalam kamar nomor 8 Hotel Graha Wisata.
Sesuai laporan oleh Propam Polres Lampura yang di ajukan kepada Kadiv Propam mabes Polri, Senin 25/12/2017. Dalam laporan tersebut mengatakan jika telah terjadi dugaan perselingkuhan dan perbuatan zina (mesum) yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Lampura di Hotel Graha Wisata kamar no 8 Desa Kali Bening, Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, Senin 25/12/2017.sekira pukul 12.00 WIB.
Informasi yang di dapat dari masyarakat perihal adanya dugaan oknum anggota Polri selingkuh dan berbuat zina di Hotel Graha Wisata kamar No. 8 Desa Kali Bening, Abung
Selatan Lampura langsung di tanggapi oleh anggota propam polres lampung utara dan bergerak cepat menuju lokasi yang di sampaikan oleh masyarakat tersebut.
Setelah mendapatkan laporan Kasi Propam polres lampung utara segera melaporkan informasi tersebut kepada Waka Polres Lampung Utara dan sekitar pukul 12.30 WIB.
Selanjutnya Waka Polres Lampung Utara bersama anggota Propam Polres setempat, mendatangi hotel yang di maksud dan menemukan kedua oknum anggota Polri yang berininsial Bripda A. Rv, yang merupakan oknum anggota Satres Narkoba Polres Lampung utara bersama oknum anggota Polwan, berinisial Bripda Tr, anggota Polsek Abung Barat Polres Lampung Utara.
Saat ditangkap mereka sedang berdua di dalam kamar No. 8 Hotel Graha Wisata dengan posisi kamar terkunci dari dalam.
Sehubungan dengan kejadian tersebut sehingga anggota Propam lampura melakukan pengamanan terhadap keduanya, karena di ketahui Bripda Rv,telah memilki pasangan hidup (isteri sah) yang berinisial DA yang bertempat tinggal di Kabupaten Pesawaran.
Di ketahui kedua anggota Polisi yang diduga berselingkuh (zina)tersebut, langsung dibawa ke Mapolres Lampura. Setelah tiba di ruang Sipropam Polres Lampura.
Terhadap keduanya langsung dilakukan tes urine Narkoba dengan hasil yang negatif setelah dilakukan tes urin kedua oknum anggota polri tersebut diamankan oleh Propam Polres Lampung Utara guna proses penyidikan selanjutnya.(Pol)
Discussion about this post