Hendra Frangky Telaumbanua alias Hendra (41) warga Jalan Bahagia, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai diringkus Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar.
Pria itu ditangkap pada Rabu (2/12/2020) di Jalan HM Nur, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas dasar surat Laporan Polisi No : LP / 102 / XII / 2020 / SU / Res T.Balai/ SEK BANDAR tanggal 01 Desember 2020 at Arsyad Hadomuan Harahap (31), warga Jalan HM Nur, Kecamatan Datuk Bandar dan Surat Laporan No : LP / 103 /XII / 2020/ SU / RES. T. BALAI / SEK BANDAR tanggal 02 Desember 2020 an pelapor, Kesar Lumban Raja (22) warga Jalan Jeruk, Kecamatan yang sama.
Saat diamakankan, polisi juga menyita barang bukti, 1 buah obeng yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 buah linggis yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan yang digunakan pelaku ke ATM Bank Sumut untuk mengambil uang dari ATM korban an. Arsyad Hadomuan Harahap.
Selain itu ada 1 buah dompet milik korban Kesar Lumban Raja yang di ambil oleh pelaku, 1 buah celana panjang panjang milik korban Arsyad Hadomuan Harahap yang diambil oleh pelaku, 1 buah celana pendek milik korban Kesar Lumban Raja yang diambil oleh pelaku, 1 potong mantel hujan warna biru yang di pakai pelaku saat melakukan aksinya di rumah Arsyad Hadomuan Harahap dan yang terekam CCTV di Bank Sumut.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (3/12/2020) kepada wartawan menjelaskan, penangkapan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sesuai No LP / 102 /2020 pada hari, Minggu tanggal 22 Nopember 2020 sekira pkl. 06.00 wib di Jalan HM Nur, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.7 juta. Kemudian oleh korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar,” ujar AKBP Putu Yudha.
Selanjutnya sesuai LP / 103 / 2020, pada hari, Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekira pukul 04.00 wib di Jalan Jeruk, Kecamatan Datuk Banda dilaporkan tindak pidana pencurian di rumah Kesar Lumban Raja. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 2,3 juta, dan melaporkan yang dialaminya ke Polsek Datuk Bandar.
Berdasarkan kedua laporan polisi tersebut, Polsek Datuk bandar berkoordinasi dengan Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dan kemudiandi lakukan cek TKP serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Dan atas keterangan pelapor an. Arsyad Hadomuan Harahap menerangkan bahwa dirinya menerima pesan banking yang menyatakan ATM Bank Sumut dirinya telah di blokir oleh Bank Sumut.
Kemudian personil Polsek Datuk Bandar bersama Team I tekab I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan pengecekan dan mengambil hasil rekaman CCTV ke Bank Sumut pada hari, Rabu tanggal 25 Nopember 2020 di Jalan Sudirman, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Polsek Datuk Bandar bersama Team I Tekab Sat Reskrim pun melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku bernama Hendra Franky Telaumbanua.
Pada hari Rabu, 02 Desember 2020 sekitar pukul 05.30 WIB, Personil team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama Polsek Datuk Bandar mendapat informasi bahwa Hendra Franky Telaumbanua sedang berada di Jalan Jeruk, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Pria itu pun diamankan sekitar pukul 06.00 WIB.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tersangka dan di dapat hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatanya dan dalam melakoni aksinya dilakukan seorang diri. Dalam aksinya sambung mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, pelaku melakukan pencurian masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu dan jendelah rumah korban menggunakan linggis dan obeng.
Saat melancarkan aksinya ke rumah para korbanya tersebut, ia mengendarai sepeda motor Honda Vario. Ia juga mengendarai sepedamotor tersebut ke Bank Sumut pada tanggal 22 Nopember 2020 sekira pukul 07.00 WIB.
Kapolres juga menerangkan, pelaku mengakui mengambil celana panjang milik korban Arsyad Hadomuan Harahap warna coklat yang berisi dompet dan dompet korban dibuang di tempat pembuangan sampah.
Pelaku juga mengakui mengambil celana milik korban Kesar Lumban Raja yang berisikan 1 buah dompet warna hitam. Namun ia gagal memasukkan pin ATM korban an Arsyad Hadomuan Harahap sebanyak 3 kali.
Discussion about this post