Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 1 orang tersangka Kasus 365 KUHPidana. Pelaku melancarkan aksinya pada Rabu, 24 April 2019 sekitar pukul 10.06 WIIB di Jalan Deli Tua,Keurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.
Dalam aksinya pelaku bernama Andi Boy alias Andi Bopeng (29) warga Jalan Sei Kera, Gg Indah Lola, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan ini memepet korban Anna Diana(32) warga Jalan Deli Tua, Medan Kecamatan Medan Perjuangan dengan sepeda motor merek Honda Beat warna putih BK 6594 AID.
Saat itu Anna hendak masuk ke dalam mobil. Andi kemudian menarik tas sandang warna hitam milik Anna Diana yang berisi 2 unit Hp merek Samsung Type Galaxy Note 8, OPPO Type F1 64 GB. Atas kejadian tersebt pelapor merasa dirugikan senilai Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) dan kemudian pelapor membuat pengaduan ke Polrestabes Medan.
Polisi bergerak dan melakukan penyelidikan dengan membuka sejumlah rekaman CCTV. Personel Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras dan Pers Timsus 30 April 2019 sekitar pukul 17.00 WIB mendapat informasi bahwa Andi Boy alias Andi Bopeng sedang tidur di rumah saudaranya di wilayah kota Binjai.
Mendapat informasi tersebut pada pukul 22.00 WIB team langsung bergerak menuju ke Binjai guna memastikan informasi tersebut. Sesampainya di sana, polisi mendapati tersangka sedang tidur di dalam rumah. Kemudian team masuk ke dalam rumah dan mengamankanya.
Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan dan membawa tersangka ke kantor Sat Reskrim Polrestabes Medan. Berdasarkan hasil interogasi polisi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian.
HP hasil curian tersebut dijualnya kepada adik iparnya Ewin (masih dalam pengejaran).
Andi merupakan 6 kali residivis kasus pencurian:
– tahun 2008 vonis 1 tahun 2 bulan penjara,
– tahun 2010 vonis 2 tahun 6 bulan penjara,
– tahun 2012 vonis 6 bulan penjara,
– tahun 2012 vonis 10 bulan penjara,
– tahun 2013 vonis 2 tahun 6 bulan penjara,
– tahun 2016 vonis 4 tahun penjara.


Discussion about this post