Seorang wanita diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian hand phone dari rekaman cctv di Masjid Al Jihad, Jalan Abdullah Lubis, Medan.
Dari rekaman CCTV, Suri Catur Ningrum (34) warga Jalan Bunga Asoka Gg. Kemkem, Kelurahan Asam Kumbang, Medan tererkam saat mncuri hp Vivo y 71 dari tas milik Putri Rahmayani Ritonga(25) warga Jalan Sei Beras, Tanjung Selamat, Medan pada Sabtu (23/2) sekitar pukul 11.30 WIB.
Disampaikan Humas Polsek Medan Baru, Sabtu tanggal 23 Pebruari 2019 sekitar pukul 11.30 Wib, korban sampai di Mesjid Al-Jihad untuk mendengar pengajian yang dilaksanakan setelah Sholat Zuhur.
Kemudian korban meletakkan tas miliknya dekat teman korban an. Ririn yang sedang duduk di dalam mesjid, selanjutnya korban mengambil wudhu. Namun sekembalinya berwudhu, korban pindah ke Safh depan dan membawa tas miliknya.
Setelah acara pengajian selesai korban mau mengambil HP dan korban terkejut HP miliknya Jenis Vivo Y 71 telah hilang dan menanyakan kepada temannya namun tidak mengetahui di mana HP tersebut.
Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Medan Baru, selanjutnya Petugas bersama pihak keamanan Mesjid Al-Jihad Medan melihat rekaman CCTV diketahui seorang perempuan dan terlihat mengambil HP dari tas korban.
Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 sekitar pukul 13.00 Wib, pihak keamanan Mesjid memberitahukan kepada petugas bahwa pelaku telah diamankan saat akan mau melakukan pencurian HP kembali.
Berdasarkan hasil interogasi Tsk telah 3 kali melakukan pencurian HP di Mesjid Aljihad Medan.
1. HP Jenis Samsung S8 dijual seharga 1.200.000 di Pajak USU.
2. HP Jenis Vivo Y 71 dijual 500.000 di Pajak USU.
3. Tertangkap tangan saat akan beraksi kembali.




Discussion about this post