Seorang wanita diamankan Polres Humbahas dari Desa Sigompul Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan. Santy Panjaitan (45) diamankan dari rumah yang sekaligus warungnya di Desa Sigompul pada Senin (23/11) sekitar pukul 19.50 WIB.
Kasubbag Humas Polres Humbahas, Bripka Boy Sandi Lapian menyampaikan bahwa penangkapan terhadap Santy Panjaitan berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada hari Senin malam.
Di mana dalam informasi tersebut disampaikan bahwa ada aktivtas judi togel marak dan ada transaksi togel di warung Santy Panjaitan di Desa Sigompul.
Bersdasarkan info itu, polisi pun melakukan pengecekan dan memukan permainan judi tebak angka jenis togel (toto gelap) dan mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa uang Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), 2 unit Hand Phone , 1 buah buku merk kiky untuk menulis nomor dan 1 buah pulpen untuk menulis tebakan togel.
Polisi pun membawanya ke Polres Humbang Hasundutan untuk dilakukan proses secara hukum di Negara Republik Indonesia.
Discussion about this post