Aksi unjukrasa yang berujung penutupan dan blokade Jalan Sutomo, Pematangsiantar pada Senin (7/5) polisi melakukanpengaturan lalulintas dengan rekayasa lalu lintas.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dody Hermawan kepada Newscorner.id menyampaikan sikap upaya yang dilakukan kepolisian dalam hal itu mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku di negeri ini.
“Unras merupakan hak asasi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum,”terang Kapolres.
Lebih jauh Kapolres juga menyatakan pihaknya telah membuka satu lajur di Jalan Sutomo dan dialihkan ke Jalan Pane.
“Untuk sikap dan tindakan petugas, kita tetap melaksanakan pengaturan rekayasa lalu lintas, dengan membuka satu lajur di Jalan Sutomo dan pengalihan arus menuju Jalan Pane,” terang AKBP Dody Hermawan.
Upaya tersebut kata kapolres diharapkan dapat mengurai kemacetan lalulintas.
Kapolres mengharapkan pelaksanaan unjuk rasa berjalan dengan aman dan damai serta tidak terjadi tindakan yang anarkis. Ditegaskan AKBP Dody Hermawan, penindakannya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Berdasar UU no 9 thn 1998, bahwa penyampaian pendapat di muka umum batasnya sampai jam 6 sore. Jadi jam 5 sore sudah warning dan mulai beres-beres. Mengingat undang-undang tersebut, bagi yangg menghalang-halangi pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, akan mendapatkan sanksi selama 1 tahun,”tegasnya. (Vay)
.




Discussion about this post