Berkas perkara Briptu Faisal Tanjung (24) yang ditangkap bersama dua rekannya Parman Saragih alias Bocor (25) dan Rama Rinanda (30) lantaran melakukan perampokan terhadap sopir truck depan kantor PT STTC, Jalan Pdt Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (31/3) lalu, siap bergulir di meja persidangan PN Siantar.
Persoalannya berkas perkara mantan ajudan Kapolres Simalungun ini, Jumat (18/5) kemarin telah dinyatakan P21 alias lengkap dari Kejaksaan Siantar.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Hasoloan Sinambela melalui Kaurbin Ops Ipda Sutari dikonfirmasi, Sabtu (19/5) sekitar pukul 11.00 WIB, membenarkan berkas perkara Briptu Faisal Tanjung memang sudah dinyatakan P21 dari Kejaksaan.
“Semalam berkas sudah dinyatakan P21 alias lengkap, dan salinan telah kita terima dari Kejaksaan.Secepatnya tersangka dan barang buktinya kita limpahkan kepada Kejaksaan.Sedangkan tersangka selama ini penahanan dititip di Lapas.”ujar Sutari singkat.
Briptu Faisal Tanjung, disebutkan terlibat komplotan pencuri jalanan atau begal. Dia ditangkap bersama dua rekannya dari Kos-kosan Anwar di Jalan Mawar, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Penangkapan terhadap Briptu Faisaldan dua rekannya, Parman Saragih alias Bocor (25), warga Saribudolok, Kecamatan Silimakuta dan Rama Rinanda alias Nanda (30), warga Sibatu Batu Blok 3 Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Sitalasari, Minggu (1/4) sekitar pukul 12.00 WIB.
Mereka ditangkap oleh personel Polresta Siantar, setelah melakukan penyelidikan atas peristiwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi depan kantor PT STTC di Jalan Pdt Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (31/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam aksi perampokan itu, Sintong Lubis (25), warga Jalan, Kutilang Kampung Wonosari, Lingkungan III Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura menjadi korban. Briptu Faisal berperan menghentikan mobil truck yang dibawa Sintong saat melintas di lokasi kejadian.
Setelah korbannya Sintong menghentikan laju truck nya, pelaku Parman berperan menodongkan pisau cuter sekaligus mengambil tas milik korbannya Sintong.Sedangkan Nanda berperan joki mengendarai kereta Yamaha RX King warna hitam lis Hijau BK 5805 HP.
Setelah para pelaku pergi meninggalkan lokasi, korbannya Sintong membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar.
Berdasarkan laporan korbannya Sintong, tim Opsnal Unit Jahtanras Satuan Reskrim dipimpin Katim Aiptu Krisman Sembiring, melakukan penyelidikan.
Tak sia-sia Minggu (1/4) sekitar pukul 11.30 WIB, personel polisi mendapat informasi adanya ciri-ciri para pelaku yang tengah berada di salah satu kamar Kos-kosan Anwar.
Mendapat informasi itu, personel pun melakukan penggerebekan ke kos-kosan itu, dan berhasil menangkap ketiga pelakunya tanpa ada perlawanan.
Dari ketiga pelaku, disita barang bukti kereta Yamaha RX King warna hitam lis Hijau Bk 5805 HP berikut kunci, kemudian satu unit handphone ViVo warna Gold, dan pisau cutter warna hijau serta tas warna coklat merk Polo.
Selain itu didapat baju seragam dengan Polri milik Briptu Faisal.Selain itu, didapat juga kartu Tanda Anggota Polri atas nama Briptu Faisal(Ridho)


Discussion about this post