Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota membongkar praktik prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi melalui jejaring sosial MiChat. Dalam pengungkapan kasus pada Minggu (3/5) dini hari itu polisi mengamankan belasan muda-mudi. Mereka diduga sebagai pengguna jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, menjelaskan kepada wartawan, pengungkapan kasus di sebuah kos-kosan di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota itu berawal dari laporan masyarakat di aplikasi “Polisi Kita”
Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak ke lokasi dan melalkukan penyelidikan. Benar saja belasan pasang muda-mudi bukan suami istri di dapati di sejumlah kamar kos.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap mereka. Pasangan-pasangan tak resmi itu pun diboyong ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjut.
Berikut identitas wanita yang diamankan NM (20) warga Jalan Menteng II, Gang Pembangunan – RN (33) warga Jalan Tanjung Mulia, Gang Cipto – FH (22) warga Jalan Rawa, Gang Mulajadi – KR (21) warga Jalan Platina III – NS (24)warga Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Gang Darusalam – LPS (20) warga Jalan Jati III, Gang Nasional – ZZ (18) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Rakyat.
Sedangkan pria yang diamankan yakni MFA (34) warga Jalan Flamboyan Raya, Komplek Griya Nusa III – PKS (20) warga Jalan Air Bersih Ujung, Gang Anda – IAS (24), warga Jalan Patumbak, Pasar II, Gang Baru – EA (19) warga Jalan Letda Sujono, Gang Seribu Satu – KM (20) warga Jalan Kenari, Perumnas Mandala – JS (29) warga Jalan KL Yos Sudarso – AAP (22) warga Jalan Paya Bakung, Dusun III, Hamparan Perak.




Discussion about this post