advertising
Berita Siantar News Corner
Kamis, 1 Juni 2023
  • Login
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Siantar
    • Simalungun
    • Sumut
    • Nasional
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • SOSIAL
  • SUARA RAKYAT
  • TOKOH
  • VIRAL
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Siantar
    • Simalungun
    • Sumut
    • Nasional
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • SOSIAL
  • SUARA RAKYAT
  • TOKOH
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
SMSI
  • BERITA SIANTAR
  • BERITA SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • NEWS
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • KABAR MILITER
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • SEREMONI
Home Suara Rakyat

THR Bukan Jaminan Sejahtera

Penulis : Dini Harefa (Aktivis Dakwah)

NEWSCORNER.ID by NEWSCORNER.ID
20/04/2022
in Suara Rakyat
A A
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2022 secara penuh kepada pekerja. Pemerintah tidak memberikan relaksasi kepada perusahaan dalam pembayaran THR karena alasan Pandemi COVID-19.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan tak ada alasan bagi perusahaan membayar sebagian atau menyicil THR tahun ini. “Intinya THR tahun ini wajib dibayarkan kepada pekerja, dan tahun ini tidak ada relaksasi seperti 2 tahun kemarin,” kata Indah kepada reporter Tirto, Ahad (3/4/2022). “THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” imbuh dia.

Indah menerangkan bahwa dasar hukum pembayaran THR keagamaan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dia menyebut besaran THR yang diberikan mengikuti masa kerja pegawai di perusahaan masing-masing.

“Nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang akan kami edarkan minggu depan,” sambung Indah.

Saat terjadi pelanggaran, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Selanjutnya, juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Menaker meminta gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik
Atas Nama Kesejahteraan

Sebenarnya hal itu sangat wajar bila pengusaha memenuhi hak pemberian THR kepada buruh atau pekerja sebab itu adalah hak pekerja, adapun pemerintah sebagai pengayom rakyat juga wajar dan memang seharusnya membuat kebijakan agar perusahaan memberikan hak pekerja bila akad ijarah menuntut hal itu.

Pemerintah boleh saja berbangga dengan upaya menindak tegas pengusaha yang tidak membayarkan penuh THR pekerjanya namun perlu dipahami bahwa menciptakan keadilan bagi seluruh warga negara adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab negara, namun soal kesejahteraan rakyat pemerintah tentu tidak bisa hanya mengandalkan perolehan THR dari perusahaan.

Memang benar bahwa jika pendapatan masyarakat meningkat ekonomi akan tumbuh. Akan tetapi peningkatan pendapatan yang bisa berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi apabila pendapatan yang diperoleh stabil bukan sesaat ini pun harus disertai dengan stabilitas ekonomi, kuatnya mata uang dan sehatnya sektor riil ekonomi. Masalah utama dari beratnya ekonomi Indonesia hari ini adalah cacatnya sistem ekonomi yang diterapkan yaitu sistem ekonomi kapitalisme yang berbasis ribawi sistem ekonomi non riil yang menyebabkan arus modal keluar-masuk sulit terkontrol dan sistem kebebasan kepemilikan yang menjadikan pemilik modal bisa menguasai aset-aset negeri ini ditambah sistem kartel dan kebijakan impor yang terbuka lebar jika aspek-aspek utama tadi tidak segera ditangani maka sebesar apapun THR diberikan rakyat tidak akan sejahtera di sinilah kewajiban pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh kebutuhan rakyat terpenuhi meskipun tidak memiliki jaminan dan THR

Berbeda dengan Islam
Islam mewujudkan kesejahteraan dan menciptakan rasa keadilan bagi pengusaha dan pekerja. Sistem ekonomi Islam menerapkan seperangkat aturan yang berkeadilan dari aturan kepemilikan harta hingga distribusi harta kepada rakyat. Islam tidak mengenal kebebasan kepemilikan Islam membolehkan kepemilikan harta dengan menjadikan halal haram sebagai standarnya pengaturan harta ini terbagi dalam tiga pembagian yaitu kepemilikan individu, umum dan negara. Islam tidak akan menilai standar kesejahteraan dengan perhitungan pendapatan perkapita yang tidak menggambarkan taraf hidup masyarakat secara nyata

Islam akan memastikan setiap individu sejahtera dengan pembagian distribusi kekayaan secara adil dan merata ke seluruh masyarakat tidak memandang kaya atau miskin buruh atau pengusaha dalam sistem Islam tidak dikenal THR atau tunjangan hari raya namun dipastikan setiap rakyat mendapatkan jaminan setiap kebutuhannya setiap hari bukan sejahtera yang semu dan sesaat.

Jaminan kebutuhan dasar dan sekunder individu dalam warga negara bisa diwujudkan dengan lapangan pekerjaan bagi warga negara nya. Jaminan diberikan oleh pria dewasa yang mampu dan berkewajiban untuk menanggung nafkah mereka, jika tidak mampu atau tidak ada keluarga yang bisa menanggung nafkah nya maka kerabat atau tetangga dekat berkewajiban membantunya jika tidak ada maka negara berkewajiban untuk menanggungnya jaminan di atas bisa diwujudkan jika setiap warga negara yang mampu bekerja atau berusaha mempunyai kesempatan yang sama untuk bekerja dan berusaha karena itu Islam mempunyai kewajiban untuk membuka lapangan pekerjaan dan kesempatan berusaha bagi seluruh rakyatnya jika ada yang mampu bekerja tetapi tidak mempunyai modal usaha maka diadakan kerjasama dengan sesama warga negara baik muslim maupun non-muslim bisa juga dengan mekanisme utang dan hibah atau pemberian cuma-cuma maupun yang lain dengan konsep kepemilikan umum yang menjadi hak rakyat.

Negara akan memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan secara langsung sehingga rakyat dapat menikmatinya dengan harga murah bahkan gratis tanpa membedakan kaya atau miskin, muslim atau non muslim dengan model jaminan seperti inilah yang benar-benar mengentaskan umat dari jurang kemiskinan dan menghilangkan ketergantungan rakyat. Sistem jaminan kebutuhan seperti ini pula yang akan mengantarkan kesejahteraan di tengah kehidupan kaum muslimin dalam naungan Islam.(***)

Share47SendTweet30

Berita Terkait

Cendekiawan Melayu Dukung Kebijakan Kepemimpinan ERAMAS sampai Akhir Periode

14/11/2022

Cendekiawan Melayu Sumatera Utara yang terdiri dari para Guru Besar dan Doktor dari berbagai Perguruan Tinggi di Sumatera Utara menyampaikan...

Optimalisasi Eks GOR Kota Pematang Siantar Dengan Konsisten Pada Fungsi Asal

16/09/2022

Olahraga merupakan salah satu kegiatan yang sangat digemari oleh banyak masyarakat luas yang telah mendunia dan menjadi bagian yang tak...

Kartel Minyak Goreng, Salah Tata Kelola?

11/03/2022

    Tim Satgas Pangan Sumatera Utara mengungkap keberadaan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang diduga ditimbun di sebuah gudang...

BPJS: Dagangan Gak Laku, Malah Maksa

02/03/2022

  Pemerintah menerbitkan aturan baru berlaku mulai Maret 2022 nanti, anda wajib memiliki Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan...

Aturan Sekuler Bukan Solusi Kekerasan Seksual

23/12/2021

  Masyarakat digegerkan dengan kelakuan bejat seorang guru kepada santriwatinya. Diketahui Herry Wirawan seorang guru di Bandung melakukan pemerkosaan terhadap...

Belajar Dakwah

19/12/2021

Bukan seberapa banyak track record yang sudah dilalui, tapi dalam hal ini aku benar-benar mengerti "Ikhlas Ruh-Nya Dakwah" Hari ini...

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Berita Terbaru

Kapolres Simalungun bersama Pers Simalungun Ikuti Zoom Meeting Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis

31/05/2023

Pengukuhan Kepala BI Pematang Siantar, dr Susanti Ucapkan Selamat Bertugas kepada Muqorobin dan Terima Kasih kepada Teuku Munandar

31/05/2023

Wakil Ketua Gerindra Sumut Bobby Octavianus Zulkarnain Dukung Konservasi Mangrove di Pesisir Deli Serdang

31/05/2023

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Hadiri Kegiatan Peringatan Hari Kartini ke-144 Tahun Prov. Sumut

31/05/2023

Bupati Simalungun Terima Audiensi Menejer PTPN-4 Kebun Sidamanik

31/05/2023

Kapolres Simalungun Terima Kunjungan Silaturahmi Danyonif 122 Tombak Sakti Perkuat Sinergitas

31/05/2023

ADVERTISEMENT

Populer Sepekan

  • dr Simon Petrus Pinem, dokter asal Siantar ditemukan tewas

    dr Simon Petrus Pinem Dokter Asal Siantar Ditemukan Tewas di Rumahnya

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • dr Susanti Apresiasi Pameran ‘Rivers of Life’ Hari Karya Siswa Kalam Kudus

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Kades Perkebunan Pernantian Ditahan Kejaksaan, Tersandung Kasus Penganiayaan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Bawaslu Kota Pematang Siantar Tak Becus Gelar Sosialisasi

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Rekomendasi 7 Sarung BHS Yang Terbaik Dan Berkualitas Tinggi

    1403 shares
    Share 561 Tweet 351

Berita Rekomendasi

Judi dan Narkoba Marak di Pesisir Labuhanbatu, Dua Kapolsek Kompak Bungkam

30/05/2023

Yayasan Pondok Kasih Optimis Lahirkan ‘Agen Of Change’ Lewat Program Kelestarian Budaya

30/05/2023

dr Susanti Temui JCH di Asrama Haji sekaligus Melepas Keberangkatan menuju Tanah Suci

30/05/2023

Pelajar Hanyut di Sungai Lae Kombih Akhirnya Ditemukan Tim SAR

30/05/2023

Kebakaran di Tapanuli Utara, Lima Rumah Ludes Dilalap Api

30/05/2023

Kades Perkebunan Pernantian Ditahan Kejaksaan

Kades Perkebunan Pernantian Ditahan Kejaksaan, Tersandung Kasus Penganiayaan

29/05/2023

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Policy

© 2017-2022 News Corner ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • BERITA SIANTAR
  • BERITA SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • NEWS
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • KABAR MILITER
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • SEREMONI

© 2017-2022 News Corner ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In