Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2022 secara penuh kepada pekerja. Pemerintah tidak memberikan relaksasi kepada perusahaan dalam pembayaran THR karena alasan Pandemi COVID-19.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan tak ada alasan bagi perusahaan membayar sebagian atau menyicil THR tahun ini. “Intinya THR tahun ini wajib dibayarkan kepada pekerja, dan tahun ini tidak ada relaksasi seperti 2 tahun kemarin,” kata Indah kepada reporter Tirto, Ahad (3/4/2022). “THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” imbuh dia.
Indah menerangkan bahwa dasar hukum pembayaran THR keagamaan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dia menyebut besaran THR yang diberikan mengikuti masa kerja pegawai di perusahaan masing-masing.
“Nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang akan kami edarkan minggu depan,” sambung Indah.
Saat terjadi pelanggaran, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Selanjutnya, juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Menaker meminta gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik
Atas Nama Kesejahteraan
Sebenarnya hal itu sangat wajar bila pengusaha memenuhi hak pemberian THR kepada buruh atau pekerja sebab itu adalah hak pekerja, adapun pemerintah sebagai pengayom rakyat juga wajar dan memang seharusnya membuat kebijakan agar perusahaan memberikan hak pekerja bila akad ijarah menuntut hal itu.
Pemerintah boleh saja berbangga dengan upaya menindak tegas pengusaha yang tidak membayarkan penuh THR pekerjanya namun perlu dipahami bahwa menciptakan keadilan bagi seluruh warga negara adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab negara, namun soal kesejahteraan rakyat pemerintah tentu tidak bisa hanya mengandalkan perolehan THR dari perusahaan.
Memang benar bahwa jika pendapatan masyarakat meningkat ekonomi akan tumbuh. Akan tetapi peningkatan pendapatan yang bisa berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi apabila pendapatan yang diperoleh stabil bukan sesaat ini pun harus disertai dengan stabilitas ekonomi, kuatnya mata uang dan sehatnya sektor riil ekonomi. Masalah utama dari beratnya ekonomi Indonesia hari ini adalah cacatnya sistem ekonomi yang diterapkan yaitu sistem ekonomi kapitalisme yang berbasis ribawi sistem ekonomi non riil yang menyebabkan arus modal keluar-masuk sulit terkontrol dan sistem kebebasan kepemilikan yang menjadikan pemilik modal bisa menguasai aset-aset negeri ini ditambah sistem kartel dan kebijakan impor yang terbuka lebar jika aspek-aspek utama tadi tidak segera ditangani maka sebesar apapun THR diberikan rakyat tidak akan sejahtera di sinilah kewajiban pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh kebutuhan rakyat terpenuhi meskipun tidak memiliki jaminan dan THR
Berbeda dengan Islam
Islam mewujudkan kesejahteraan dan menciptakan rasa keadilan bagi pengusaha dan pekerja. Sistem ekonomi Islam menerapkan seperangkat aturan yang berkeadilan dari aturan kepemilikan harta hingga distribusi harta kepada rakyat. Islam tidak mengenal kebebasan kepemilikan Islam membolehkan kepemilikan harta dengan menjadikan halal haram sebagai standarnya pengaturan harta ini terbagi dalam tiga pembagian yaitu kepemilikan individu, umum dan negara. Islam tidak akan menilai standar kesejahteraan dengan perhitungan pendapatan perkapita yang tidak menggambarkan taraf hidup masyarakat secara nyata
Islam akan memastikan setiap individu sejahtera dengan pembagian distribusi kekayaan secara adil dan merata ke seluruh masyarakat tidak memandang kaya atau miskin buruh atau pengusaha dalam sistem Islam tidak dikenal THR atau tunjangan hari raya namun dipastikan setiap rakyat mendapatkan jaminan setiap kebutuhannya setiap hari bukan sejahtera yang semu dan sesaat.
Jaminan kebutuhan dasar dan sekunder individu dalam warga negara bisa diwujudkan dengan lapangan pekerjaan bagi warga negara nya. Jaminan diberikan oleh pria dewasa yang mampu dan berkewajiban untuk menanggung nafkah mereka, jika tidak mampu atau tidak ada keluarga yang bisa menanggung nafkah nya maka kerabat atau tetangga dekat berkewajiban membantunya jika tidak ada maka negara berkewajiban untuk menanggungnya jaminan di atas bisa diwujudkan jika setiap warga negara yang mampu bekerja atau berusaha mempunyai kesempatan yang sama untuk bekerja dan berusaha karena itu Islam mempunyai kewajiban untuk membuka lapangan pekerjaan dan kesempatan berusaha bagi seluruh rakyatnya jika ada yang mampu bekerja tetapi tidak mempunyai modal usaha maka diadakan kerjasama dengan sesama warga negara baik muslim maupun non-muslim bisa juga dengan mekanisme utang dan hibah atau pemberian cuma-cuma maupun yang lain dengan konsep kepemilikan umum yang menjadi hak rakyat.
Negara akan memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan secara langsung sehingga rakyat dapat menikmatinya dengan harga murah bahkan gratis tanpa membedakan kaya atau miskin, muslim atau non muslim dengan model jaminan seperti inilah yang benar-benar mengentaskan umat dari jurang kemiskinan dan menghilangkan ketergantungan rakyat. Sistem jaminan kebutuhan seperti ini pula yang akan mengantarkan kesejahteraan di tengah kehidupan kaum muslimin dalam naungan Islam.(***)
Discussion about this post