Polres Tanjung Balai, Kamis (30/8) sekitar pukul 11.00 WIB memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan periode 09 Juli 2018 – 30 Agustus 2018.
Dalam kegiatan yang dipimpin Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai, SH, SIK dan dihadiri Wakil Walikota Tanjung Balai, Waka Polres Tanjung Balai, Mewakili Ketua DPRD Kota Tanjung Balai, Mewakili Ketua PN Tanjung Balai.
Mewakili Kepala BNNK Tanjung Balai, Mewakili Kepala Kejari Tanjung Balai, Labfor Cabang Medan, Ketua MUIserta Tokoh masyarakat tersebut, dimusnahkan barangbukti kejahatan dari 48 kasus.
Sebanyak 3.185,55 gram sabu, 449 butir ekstasi, 27,56 gram ganja, 27,56 gram serta 30,28 gram serbuk obat berbahaya.
Pemusnahan yang dilakukan di hadapan para tersangkaini diawali dengan pengujian BB yang dilaksanakan oleh Labfor Cabang Medan dan disaksikan oleh Kapolres Tanjung Balai, para undangan, wartawan, serta LSM.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 12.30 WIB dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.(Vay)




Discussion about this post