Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Tiga Pegawai Rumah Sakit Umum Edarkan Obat tanpa Resep Dokter untuk Pesta Psikotropika

Tiga Pegawai RSUD Kotapinang Edarkan Obat tanpa Resep Dokter untuk Pesta Psikotropika (Dian)

Tiga Pegawai Rumah Sakit Umum Edarkan Obat tanpa Resep Dokter untuk Pesta Psikotropika

Editor: NEWSCORNER.ID
27 Juli 2020 | 14:04 WIB
in HUKUM, NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Tiga pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) terlibat dalam peredaran obat-obatan tanpa resep dokter. Obat-obatan tersebut digunakan oleh konsumen untuk pesta psikotropika.

Ketiga pegawai tersebut yaitu Eko, SDM SFam, dan ASH. Selain ketiganya, polisi menangkap MR alias Ridho (24).

Awalnya, personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap MR alias Ridho di salah satu hotel di Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (22/7/2020). Sedangkan ketiga pegawai RSUD ditangkap Senin (27/7/2020) malam.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung menjelaskan, kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada peredaran psikotropika ilegal. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hingga kemudian mengamankan MR alias Ridho.

Dari Ridho, polisi mengamankan barang bukti 21 butir Riklona (Klonazepam) yang termasuk psikotropika golongan 4. Setelah dilakukan pengembangan dengan undercover buy, polisi mengamankan ES alias Eko (23). Dari pria itu, disita barang bukti 50 butir Riklona (Klonazepam).

Pengembangan selanjutnya, polisi menangkap SDM SFam dengan barang bukti berupa 2.240 butir Atarax (Alprazolam) yang termasuk Psikotropika golongan 4 nomor urut 2 dan 40 butir Riklona (Klonazepam). SDM ditangkap di rumahnya di Komplek Perumahan AA Residen Kotapinang.

Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan, dan menangkap ASH di kediaman mertuanya di Jalan Lintas Cikampak-Riau.

“Setiap tersangka mempunya peranan masing-masing,” kata Martualesi.

Masih kata Martualesi, peredaran psikotripika tersebut sudah berlangsung lebih dari setahun. Tersangka membeli obat-obat tersebut dari supplier dengan harga Rp100 ribu per strip (10 butir). Kemudian dijual seharga Rp50 ribu per butir atau Rp500 ribu per strip.

Menurut Martualesi, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Khususnya, mengapa obat- obatan dari RSUD milik pemerintah bisa beredar bebas tanpa ada resep dokter ataupun izin,” terangnya.

Terhadap keempat tersangka akan dikenakan Pasal 60 ayat 3 dan 4 Undang-undang (UU) RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Permenkes RI No 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dilanjutkan Martualesi, total psikotropika yang disita dari keempat tersangka sebanyak 2.280 Atarax dan 111 butir Riklona, plus ratusan butir obat keras lainnya. (Dian)

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Polisi Amankan Remaja Diduga Penggerak Geng Motor Simple Life Mandala di Medan

21 Agustus 2026 | 23:13 WIB
MEDAN CORNER

Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus

21 Agustus 2026 | 11:59 WIB
NEWS

Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus

21 Agustus 2026 | 11:53 WIB
NEWS

Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana

20 Agustus 2026 | 10:49 WIB
Siantar

Tak Sekadar Menjaga, Brimob Polda Sumut Sajikan 500 Porsi Makanan bagi Warga Korban Puting Beliung

20 Agustus 2026 | 10:09 WIB
Sumut

Brimob Hadir di Tengah Sunyi Malam, Jalur Rawan Medan Disisir hingga Dini Hari

20 Agustus 2026 | 01:47 WIB
Siantar

Saat Medan Terlelap, Brimob Bergerak: Patroli Mandiri Sisir Jalur Rawan hingga Dini Hari

20 Agustus 2026 | 01:13 WIB
MEDAN CORNER

150 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di Medan Johor, Polisi Siagakan Personel

19 Agustus 2026 | 22:43 WIB
NEWS

Pelindo Gandeng Pengguna Jasa Wujudkan Ekosistem Logistik Nasional yang Terintegrasi

19 Agustus 2026 | 17:01 WIB
NEWS

Pelindo Libatkan Masyarakat dalam Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pengembangan dan Pengoperasian Kawasan Pelabuhan Belawan

19 Agustus 2026 | 16:56 WIB
MEDAN CORNER

Al Wasliyah Kota Medan Perkuat Sinergi dengan Polrestabes Medan Jaga Kamtibmas

19 Agustus 2026 | 15:18 WIB
NEWS

Haji Ninong Terharu, Terawan Turun Langsung Ambil Darah untuk Imunoterapi

19 Agustus 2026 | 11:30 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport