Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan 3 orang TKI ilegal asal Malaysia di pelabuhan tak resmi, Jalan Asahan, Kecamatan Tanjun Balai Selatan.
Ketiga orang yang diamankan pada Sabtu (28/3/2020) sekitar pukul 11.00 WIB itu yakni, M. Tuah alias Tiara (27) warga Jalan Beringin Pasar II, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, Mustafa alias Dela(21) warga Jalan Ujung Kubu, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara serta Meka Pindo alias Rosa (26 ) warga Jalan Simpang Selayang, Kecamatan Simalingkar, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira pada awak media menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pria ( waria ) yang merupakan TKI dari Malaysia masuk melalui jalur tidak resmi setelah dilakukan introgasi ketiga orang tersebut mengaku pekerja salon di Malaysia.
“Mereka mengaku masuk ke Indonesia melalui jalur laut sesampainya di perairan Indonesia mereka dijemput dengan kapal lainnya kemudian masuk ke sungai kecil tepatnya di Desa Sarang Helang Kecamatan Sungai Kepayang, Kabupaten Asahan. Kemudian dari desa tersebut mereka naik motor sewaan melalui Jembatan Taba yang masuk kota Tanjung Balai,”terangnya.
Lebih lanjut dipaparkan, sesampainya di Kota Tanjungbalai tepatnya di Jalan Asahan, Kota Tanjungbalai, kemudian personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan ketiganya beserta barang bukti paspor,” paparnya.
Mereka selanjutnya dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan dan proses identifikasi.
Terhadap ketiga orang TKI ilegal tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh Tim KKP (Kesehatan Karantina Pelabuhan) Teluk Nibung dan dinyatakan sehat tidak terindikasi Virus Covid-19 sesuai sertifikat yang dikeluarkan Tim Karantina Kesehatan Pelabuhan Teluk Nibung.




Discussion about this post