Sat Reskrim Kepolisian Resor Bogor melakukan Press Release Penangkapan Diduga Pelaku Curas dan Penadah Barang Hasil Kejahatan yang terjadi di Jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor pada hari Selasa (08-05-2018) sekitar pukul 03.00 WIB.
Disampaikan Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena kepada Newscorner.id, para pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang berboncengan Sepedamotor.
Dalam aksinya mereka melakukan pembacokan kepada korban yang pada saat itu menumpang internet gratis (wifi) kemudian mengambil Handphone korban selanjutnya melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan handphone dan mengalami luka bacok didagu dan dada sehingga mendapat rawat inap di rumah sakit.

Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang didapat dari korban, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti Handphone yang dijual kepada penadah selanjutnya ketiga orang dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam, 1 (satu) buah dus handphone Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam, 1 (satu) unit kendaraan roda dua Honda Beat warna hitam, 1 (satu) buah celurit.
Serta identitas pelaku dan pasal yang dikenakan yaitu (DN/15) warga kecamatan Sukaraja (Pasal 365), (JH/24) warga kecamatan Cibinong (Pasal 480), (TS/17) warga kecamatan Cibinong (Pasal 480), Z dan I.(Vay)


Discussion about this post