Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Tiga Pengoplos LPG Bersubsidi Diringkus Polres Bogor

Tiga Pengoplos LPG Bersubsidi Diringkus Polres Bogor

Editor: NEWSCORNER.ID
5 September 2018 | 13:02 WIB
in NEWS
0
Iklan
15
SHARES
15
VIEWS

Sat Reskrim Polres Bogor Rabu (05/9) menggelar konferensi pers atas pengungkapan kasus memindahkan/menyuntikan (pengoplosan) gas LPG dari tabung LPG 3 kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 Kg serta 50 kg (non subsidi).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bogor tersebut, disampaikan
modus operandi para pelaku yang beraksi di Kampung Garapan Babakan, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.Tiga Pengoplos LPG Bersubsidi Diringkus Polres Bogor

Ketiga pelaku yang diamankana yakni MP (42) warga Cileungsi, ED (28) warga Periuk Tangerangndan HR (37) warga Cileungsi.

Mereka melakuan kegiatan memindahkan/menyuntikan gas LPG dari tabung LPG 3 Kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 Kg serta 50 kg (non subsidi) dengan mempergunakan alat berupa pipa besi yang dipungsikan sebagai regulator.

Selanjutnya gas LPG 12 kg dan 50 kg yang merupakan hasil dari kegiatan penyuntikan tersebut dipasarkan ke toko dan warung di sekitaran wilayah Cileungsi dan Bekasi.

Tiga Pengoplos LPG Bersubsidi Diringkus Polres Bogor
Selain ketiga orang pelaku, polisi juga menyita barang bukti 4 unit mobil pick up, 550 tabung gas LPG 3 kg berisi, 200 tabung gas LPG 3 kg kosong, 70 Buah tabung gas LPG 12 kg kosong, 12 Buah tabung gas LPG 50 kg kosong, 11 Buah tabung gas LPG 50 kg berisi, 29 buah pipa besi yang difungsikan sebagai regulator, 1 buah bok yang berisikan segel tabung gas LPG, 1 buah timbangan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyilidikan Sat Reskrim Polres Bogor pada 20 Agustus 2018 tentang adanya indikasi kegiatan memindahkan atau penyuntikan gas LPG yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.

Kemudian Sat Reskrim Polres Bogor mendatangi sebuah tempat berupa bangunan yang berlokasi di Kampung Garapan Babakan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.

Saat di datangi di tempat tersebut sedang berlangsungnya kegiatan penyuntikan gas LPG yakni memindahkan isi tabung gas ukuran 3 Kg bersubidi ke dalam tabung gas ukuran 12 Kg dan 50 Kg Non Subsidi dengan menggunakan alat berupa pipa besi untuk mengalirakan / mengantarkan / memindahkan isi dari gas LPG tersebut.

Sat reskrim Polres Bogor pun melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang didapati sedang melakukan kegiatan penyuntikan gas LPG serta menyita barang bukti dan membawanya ke Mako Polres.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) hurup b dan c UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan/atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi legal, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 2 Milyar Rupiah. (Vay)

Tags: Berita BogorKabupaten BogorKapolres Bogorpengoplosan lpgpolres bogor

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
NEWS

IDI Pematangsiantar-Simalungun Perkuat Sinergi dengan Pemko, Wesly Silalahi Siap Hadiri Pelantikan Pengurus Baru

20 Juli 2026 | 17:24 WIB
MEDAN CORNER

Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar Medan

20 Juli 2026 | 15:01 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut Sambut Kepulangan Satgas Yonif 126/KC, Perkuat Sinergi TNI-Polri Hormati Pengabdian Prajurit Perbatasan

20 Juli 2026 | 10:41 WIB
Siantar

Respon Cepat Keluhan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Turun Tangan Benahi Persoalan Limbah Usaha Pakan Ternak

20 Juli 2026 | 10:40 WIB
Siantar

Dandim 0207/Simalungun Pimpin Penutupan Festival Rakyat, Nobar Final Piala Dunia 2026 Pecah Dihadiri 1.500 Penonton

20 Juli 2026 | 05:33 WIB
MEDAN CORNER

30 Personel Brimob Polda Sumut Diterjunkan, Nobar Piala Dunia 2026 di Belawan Berlangsung Aman dan Kondusif

20 Juli 2026 | 02:51 WIB
Siantar

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Semarakkan Festival Rakyat, Pemko Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Sehat dan Penuh Kebersamaan

19 Juli 2026 | 10:27 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport