Sat Reskrim Polres Bogor Rabu (05/9) menggelar konferensi pers atas pengungkapan kasus memindahkan/menyuntikan (pengoplosan) gas LPG dari tabung LPG 3 kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 Kg serta 50 kg (non subsidi).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bogor tersebut, disampaikan
modus operandi para pelaku yang beraksi di Kampung Garapan Babakan, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Ketiga pelaku yang diamankana yakni MP (42) warga Cileungsi, ED (28) warga Periuk Tangerangndan HR (37) warga Cileungsi.
Mereka melakuan kegiatan memindahkan/menyuntikan gas LPG dari tabung LPG 3 Kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 Kg serta 50 kg (non subsidi) dengan mempergunakan alat berupa pipa besi yang dipungsikan sebagai regulator.
Selanjutnya gas LPG 12 kg dan 50 kg yang merupakan hasil dari kegiatan penyuntikan tersebut dipasarkan ke toko dan warung di sekitaran wilayah Cileungsi dan Bekasi.
Selain ketiga orang pelaku, polisi juga menyita barang bukti 4 unit mobil pick up, 550 tabung gas LPG 3 kg berisi, 200 tabung gas LPG 3 kg kosong, 70 Buah tabung gas LPG 12 kg kosong, 12 Buah tabung gas LPG 50 kg kosong, 11 Buah tabung gas LPG 50 kg berisi, 29 buah pipa besi yang difungsikan sebagai regulator, 1 buah bok yang berisikan segel tabung gas LPG, 1 buah timbangan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyilidikan Sat Reskrim Polres Bogor pada 20 Agustus 2018 tentang adanya indikasi kegiatan memindahkan atau penyuntikan gas LPG yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.
Kemudian Sat Reskrim Polres Bogor mendatangi sebuah tempat berupa bangunan yang berlokasi di Kampung Garapan Babakan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Saat di datangi di tempat tersebut sedang berlangsungnya kegiatan penyuntikan gas LPG yakni memindahkan isi tabung gas ukuran 3 Kg bersubidi ke dalam tabung gas ukuran 12 Kg dan 50 Kg Non Subsidi dengan menggunakan alat berupa pipa besi untuk mengalirakan / mengantarkan / memindahkan isi dari gas LPG tersebut.
Sat reskrim Polres Bogor pun melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang didapati sedang melakukan kegiatan penyuntikan gas LPG serta menyita barang bukti dan membawanya ke Mako Polres.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) hurup b dan c UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan/atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi legal, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 2 Milyar Rupiah. (Vay)
Discussion about this post