Keberadaan orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai insan pers dan melakukan tidakan kriminal memang kerap merusak citra wartawan. Belum lagi para korban yang memang merasa memiliki kesalahan hingga mau saja memberikan sejumlah uang agar kasusnya tak diangkat ke permukaan. Peran kedua belah pihak pun mendukung tumbuh suburnya wartawan gadungan atau LSM sontoloyo itu.
Di wilayah hukum Polres Nias Selatan hal seperti itu baru saja diungkap. Tiga orang pelaku dijerat Pasal 368 Ayat (1) Subs Pasal 369 Ayat (1) Subs Pasal 378 Jo Pasal 64 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun kurungan.

Dalam Konfrensi pers yang dipimpin ap[olres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat S.I.K., M.H pada Sabtu (6/3) dipaparkan penangkapan ketiga orang tersangka yakni, Arnes Artisoca, SH (61) warga Jalan Danau Singkarak Lingkungan-IV Kelurahan WEK V Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan; Saripul Ikhwan Tanjung (39) warga Desa Pulau Tamang, Kecamatan Batahan, Kabupaten,Mandailing Natal dan Aliran Duha (60) warga Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasa,r Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Dalam paparannya Kapolres menjelaskan kronologis kejadian, bahwa ada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib, ketiga tersangka menuju kecamatan Toma menjumpai Yanihati Loy sebagai Kepala Sekolah SDN 075076 Hilinamoniha untuk melakukan audit investigasi. Namun suami yanihati mengusir para tersangka sehingga ketiga tersangka pergi meninggalkan lokasi SDN 075076 Hilinamoniha.
Tidak terima dengan perlakuan suami Yanihati, tersangka Aliran Duha mengajak rekannya ke Polres Nias Selatan untuk membuat laporan pengaduan dalam perkara “Menghalang-halangi anggota Pers dalam pelaksanaan tugasnya”.
Sesampainya di Polres Nias Selatan, awalnya laporan tersangka ditolak dan disarankan untuk kembali pulang, namun tersangka Aliran Duha memaksakan diri agar laporannya tetap diterima sehingga ketiga tersangka dibawa ke ruang Sat Reskrim untuk di wawancarai sebelum membuat laporan pengaduan.
Ternyata ketiga tersangka tidak dapat menunjukkan legelitasnya sebagai seorang pers yang membuat penyidik curiga dengan tujuan kedatangan tersangka ke SDN 075076 Hilinamoniha. Maka penyidik menghubungi Kepala Sekolah SDN 075076 Hilinamoniha melalui HP dan ianya menerangkan bahwa kejadian dimaksud karena tersangka Aliran Duha meminta uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).




Penyidik pun mengetahui semua kegiatan dan kejadian pemerasan yang dilakukan selama ini yang berakhir pada datangnya para korban-korban pemerasan lainnya ke Polres Nias Selatan maka penyidik mengamankan ketiga tersangka untuk proses lebih lanjut.
Berikut para korbannya:
1. EFET APRIANTO LASE, LK, 39 thn, Kepala Sekolah SMPN 1 Gomo (Kerugian Rp. 6.000.000,-)
2. MAKMUR TELAUMBANUA, LK, 36 thn, Kepala Sekolah SDN Hiliana’a Gomo (Kerugian Rp. 500.000,-)
3. PAUDU ZIDUHU TELAUMBANUA, LK, 52 thn, Kepala Sekolah SDN 071223 Orahili Gomo (Kerugian Rp. 800.000,-).
4. SITUASI DUHA, LK, 52 thn, Kepala Desa Bawodobara (Kerugian Rp. 500.000,-).
5. BETTYANI BUAYA, PR, 36 thn, Kepala Sekolah SMAN 1 Hilisalawahae (Kerugian Rp. 500.000,-).
6. SUKA DAMAI HALAWA, LK, 32 thn, Kepala Desa Maluo Hilisalawa’ahe (Kerugian Rp. 500.000,-).
7. AROTA LAIA, LK, 51 thn, Kepala Sekolah SDN 075072 Hilindrasoniha Raya (Kerugian Rp. 1.000.000,).
Total uang dari 7 (Tujuh) orang korban sebesar Rp. 9.800.000,- (Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
Sedangkan jumlah uang yang di amankan dari ketiga tersangka sebesar Rp. 4.350.000,- (Empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Dan sisa uang hasil kejahatan telah habis dipergunakan ketiga tersangka sebagai biaya operasional.
Dari para tersangka pun diamankan barang bukti:
– Uang sebesar 4.350.000,- (Empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
– 1 (Satu) unit Mobil Merek Kuda Warna Hitam Nomor Polisi BK 1886 FJ.
– 1 (Satu) unit Handphone Merek Strawberry warna biru hitam.
– 1 (Satu) unit Handphone Merek Oppo warna hitam.
– 1 (Satu) unit Handphone Merek Samsung warna hitam.
– 1 (Satu) buah Stempel DPP LSM P2KN.
– 9 (Sembilan) lembar Kartu Pengenal milik ketiga tersangka dari berbagai LSM.
– 55 (Lima puluh lima) lembar system informasi desa (SID) dari berbagai Desa Sekabupaten Nias Selatan.
– 49 (Empat puluh sembilan) lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN.
– 33 (Tiga puluh tiga) lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim investigator Nasional di 33 Desa yang ada di wilayah Kab. Nias Selatan.
– 32 (Tiga puluh dua) lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim investigator Nasional di 32 sekolah yang ada diwilayah Kab. Nias Selatan.
– 1 (Satu) potong rompi warna hitam yang terdapat tulisan “Pers Divisi Hukum Mabes Polri Korwil Kep.Nias ALIRAN DUHA”.


Discussion about this post