Tiga orang pria diamankan Polres Bogor Kota, pada Selasa (27/3) pagi sekitar pukul 5.30 WIB. Selain ketiga pria itu polisi juga mengamankan enam koper uang kertas pecahan seratus ribu rupiah.
Ketiganya yakni Candra, Yornes, dan Maximilianus diamankan dari da rumah kontrakan secara terpisah.
Disampaikan Kasubbag Humas Polresta Bogor Kota, AKP Yuni Astuti kepada newscorner.id, saat ini ketiganya telah diamankan bersama barang bukti enam koper uang kertas palsu pecahan seratus ribu rupiah senilai enam millyar.
Lebih jauh disampaikan humas, pengungkapan kasus tersebut telah dipaparkan Kapolresta Polres Bogor Kota, Kombes Polisi Ulung Sampurna Jaya S.I.K,MH.

Dalam pemaparan tersebut disampaikan penangkapan pertama dilakukan terhadap Candra di rumah kontrakan milik Sony Rahayu di Kampung Parung Banteng, RT 002/002, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Dari sana polisi kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap Yornes Sanitado alias Eno dan Maksimilianus Jasri Abur alias Maxi dari kontrakan di Kampung Parung Banteng, RT 002/002.
Selain tersangka dan enam koper uang palsu yang siap diedarkan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil dan tas berisi bundelan berkas slip penyetoran Bank BCA, Mandiri dan BRI.
Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut. (Vay)


Discussion about this post