Tiga orang pria yang menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaaan dan peredaran narkoba diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun. Ketiga orang pria tersebut diamankan dalam kurun waktu satu hari pada Sabtu (8/9) dari lokasi yang berbeda.
Masing-masing tersangka diamankan dengan sejumlah barangbukti narkoba yang dibawa maupun yang dimilikinya. Disampaikan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Juriadi Sembiring kepada Newscorner.id ketiganya yakni,
Dodi Hutajulu (26) warga lorong 22, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Ia diamankan Sabtu (8/9) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Asahan Asahan km 1 Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dari warga BDB ini diamankan dua bungkus sabu seberat 0,32 Gram. Sabu tersebut katanya didapatkan dari seorang pria berinisial HRM yangg berada di wilayah Kota Siantar.
Komarudin Lubis (34) warga Kampung Lalang, Nagori Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Ia diamankan Sabtu (8/9) sekitar pukul 21.30 WIB dari Kampung Lalang, Nagori Serbelawan saat baru keluar dari belakang rumahnya. Darinya diamankan satu paket sabu dan kaca pireks. Ia mengakui kalau barang tersebut miliknya dan didapatkan dari LBS yang berada di daerah Serbelawan.
Rengga Pambudi(22) warga Huta I Parbalogan, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Ia diamankan Sabtu (8/9) sekitar pukul 20.30 WIB dari Huta I Parbalogan, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa dengan barang bukti dua paket sabu. Kepada Polisi ia mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria di daerah Kampung Karo, Kelurahan Karo, Kota Pematangsiantar seharga Rp. 200.000. Polisi masih memburu tiga pria lainnya serta jaringan yang menjadi sumber sabu tersebut(Vay)


Discussion about this post