Tim Gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP dan BPBD menggelar operasi yustisi dan razia tempat hiburan malam dalam rangka himbauan pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru di tengah masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta Patroli cipta Kondisi terhadap Objek Vital di wilayah Kota Tanjungbalai.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan, operasai yang digelar pada Kamis (28/1) sekitar pukul 21.00 WIB itu berdasarkan Surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor : Sprin/120/I/OPS.2/2021 tanggal 28 Januari 2021.
Pelaksanakan Ops Yustisi itu diawali dengan Apel yg di pimpin oleh Pawas IPTU S. Tambunan, SH (Kapolsek TBU) yangg dalam arahanya menyampaikan terimakasih kepada rekan-rekan dari TNI, Satpol PP dan BPBD yang sudah hadir .
Tujuan kegiatan ini yaitu untuk mendisiplinkan masyarakat Kota Tanjungbalai agar dapat mematuhi protokol kesehatan covid-19 di tempat-tempat keramaian dan tempat berkunjungnya masyarakat dengan menerapkan Pola 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menjauhi Kerumunan).
Dalam pelaksnaan kegiatan harus dengan Humanis dengan cara 3 S (Senyum, sapa dan salam). Memberi himbauan dan teguran bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, tidak menerapkan Physical Distancing (Jaga Jarak)/
Tim juga memberikan himbauan dan teguran kepada pengusaha maupun pengelola yang tidak menyediakan westafel dan sabun cuci tangan serta memantau kapasitas jumlah pengunjung di cafe, rumah makan, warung, super market, tempat hiburan, warnet dan tempat keramaian lainnya.


Discussion about this post