Tindak lanjut dari kasus pencabulan terhadap Seorang pembina pramuka atas sejumlah siswa yang saat ini ditangani Polres Pematang siantar, Ketua Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait, Kamis (27/7) mendatangi Mapolres Siantar. Arist datang untuk bertemu dengan ASL pelaku yang saat ini ditahan polisi.
Di Mapolres Siantar, Arist sempat berbicara langsung dengan tersangka di ruangan Wakapolres, Kompol J Sagala. Kepada Arist, tersangka mengakui perbuatannya yang telah menyodomi 8 orang anak dbinaannya di organisasi Pramuka.
“ASL mengakui bahwa dia melakukan pelecehan seksual. Untuk sementara ini korbannya 8 orang,” ujar Arist kepada wartawan.
Ditambahkan Arist, dalam memuluskan aksinya tersangka berpura-pura melakukan chek narkoba kepada seluruh korbannya. Karena menurut tersangka, dia memiliki ilmu pengetahuan yang dia dapat selama menjadi duta narkoba.
“Dia (ASL, red) mengakui memiliki ilmu pengetahuan yang selama ini dia diangkat sebagai duta narkoba. Itu biasanya periksa kesehatan dengan memeriksa anal (Anus, red), ” kata Arist mengutip perkataan tersangka.
Dari hasil pertemuan tersangka ASL dengan Arist Merdeka terungkap bahwa ASL telah lama merencanakan aksinya tersebut. Bahkan dia juga melakukannya dengan rutin sekali sebulan.
Arist juga menyebutkan bahwa tersangka bisa dikenakan hukuman kebiri. Selain kebiri, tersangka juga bisa dikenakan hukuman tambahan fisik 20 kurungan penjara dan bahkan sampai seumur hidup.
“Hukuman kebiri bisa dilakukan kepadanya jika unsur unsur pidananya terpenuhi. Walaupun eksekutor kebiri belum berjalan, tetapi paling tisak bisa dikenakan hukuman tambahan fisik. Ini bisa saja karena dia melakukan secara berencana,” sebut Arist.
Komnas Perlindungan Anak akan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah untuk mendatangkan Psikolog bagi korban pencabulan tersebut. Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, mengingat para korban masih tergolong dibawah umur. Arist juga berharap agar peristiwa ini sebagai satu langkah kedepan agar masyarakat bekerjasama sama untuk menangkal dan menyelamatkan anak-anak dari korban kejahatan seksual yang sangat tidak manusiawi.
Tersangka ASL ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siantar di rumahnya Jalan Rajamin Purba, Kecamatan Siantar Sitalasari beberapa waktu silam setelah adanya laporan dari korban.
Sebelum ke Mapolres, Arist singgah ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar danmengikuti sidang Benyamin Purba, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak didiknya di SMP Swasta Asisi. Bersamaan dengan Arist, juga hadir Nandang Suaidah yang menjabat sebagai ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Siantar-Simalungun dan perwakilan dari Kementerian Sosial.(GSA)
Discussion about this post