Personel Sat Narkoba Polres Simalungun Selasa (14/2/2023) sekira pukul 17.00 WIB mengamankan TP alias alias Togu (38) warga Huta lII Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dari depan rumah di Huta lII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., pada Kamis(16/2) menyampaikan pihaknya telah mengamankan seorang pria dari daerah Huta lII, Nagori Marihat Bandar bersama barang bukti sabu-sabu, sekitar lebih kurang 1,61 gram.
Kasat menyampaikan, penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwasanya di sebuah rumah di Huta lII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicuragi tersebut,”sampainya.
Dari hasil penggerebekan tersebut Tim mengamankan seorang pria yang berinisial TP alias Togu dengan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,61 gram, uang sejumlah Rp 100.000,-.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap Togu, ianya menerangkan benar bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang diamankan tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
Tim langsung berupaya melakukan pengembangan dan pencarian ke Simpang Gambus Kabupaten Batubara, namun belum ditemukan dan tetap akan dilakukan pencarian.
Selanjutnya Togu dan BB diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang mau membantu Kepolisian Resor Simungun dalam menangani perdaran Narkoba ini, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat kainnya untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang tindak pidana penyalagunaan narkoba dan perjudian ataupun tindak pidana kriminal lainnya segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.(***)


Discussion about this post