
Niat hati mempertanyakan kronologi dan alasan pelaku memukul keponakannya, Liyan (43) warga Jalan Datuk Abdullah, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai malah dijawab bacokan pedang.
Padahal siang itu, Minggu (13/2) korban baru saja pulang dari kantor polisi melaporkan penganiayaan yang dialami keponakannya, Faisal Adri. Oleh polisi keduanya disuruh pulang dari Polsek Taqnjungbalai Utara dan melakukan upaya mediasi.
Berawal dari laporan Faisal, keponakannya. Di mana Faisal mengaku telah dipukul oleh pelaku bernama Topan pada bagian pipinya. Mereka pun pergi ke Polsek Tanjungbalai Utara untuk melaporkan kejadian tersebut, namun disarankan untuk mediasi.

Ketika berencana pulang dan menuju rumah, tepatnya di Jalan D.I Panjaitan, Gang Sepakat Liyan bertemu dengan Topan. Pertengkaran pun terjadi, di mana Liyan mempertanyakan masalah pemukulan terhadap Faisal. Topan langsung emosi dan mengeluarkan pedang dan mengarahkannya ke bagian pergelangan tangan kiri dan pelipis sebelah kanan Liyan hingga mengakibatkan luka. Atas peristiwa tersebut, Liayn pun membuat laporan lagi ke kantor polisi.
Disampaikan Kasubbag Humas Polres Tanjungbaalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, pada hari rabu tanggal 10 februari 2021 sekitar pukul 22.00 WIB setelah melakukan penyelidikan, oleh team Telkab yang dipimpin oleh Iptu Demonstar, SH mengetahui keberadaan pelaku di dalam sebuah rumah di Jalan Masjid, Kelurahan Indra Sakti,Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kemudian team melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Topan yang merupakan residivis pembunuhan Tahun 2011 itu. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan dua bilah pisau dan satu bilah parang yang ada di tempat tidurnya. Team lalu membawa tersangka ke kantor Polres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut.
Discussion about this post