DUKA mendalam menyelimuti keluarga besar Jhonlin Security Service (JSS). Salah satu karyawan terbaiknya, Muhammad Yusuf Saputra (24) tewas dikeroyok dengan senjata tajam, Senin (9/1) sore sekitar pukul 17.00 Wita.
Peristiwa itu terjadi di jalan Kodeco KM 58 RT 04 Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe. Akibat pengeroyokan itu, Yusuf mengalami sejumlah luka bacok di tubuhnya.
Kapolres Tanbu AKBP Kus Subiyantoro Sik melalui Kasar Reskrim AKP Khairul Bashar Sik menjelaskan, setelah peristiwa pembunuhan itu, pihaknya langsung melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
Warga RT 01 Desa Hulu Banyu Kecamatan Loksado Kabupaten HSS ini sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Korban mengalami luka bekas benda tajam pada bagian belakang kepala dan bagian punggung serta jari telunjuk kiri putus. Korban ditemukan dalam keadaan tertelungkup,” jelasnya sebagaimana dikutip dari Prokal.co, Senin (4/12).
Selanjutnya oleh petugas, korban dibawa ke Puskesmas Mantewe untuk dilakukan visum mayat, dan setelahnya diserahkan kepada pihak keluarga.
Dari TKP, polisi menyita barang bukti milik korban berupa satu lembar jaket warna biru bernodakan darah, satu lembar kaos warna putih bergaris hitam bernoda darah, satu lembar celana panjang warna biru, satu buah kumpang parang warna kuning terdapat ikatan tali warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna biru dengan Nopol DA 6453 DAA.
Polisi langsung bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan di TKP, aparat mengantongi nama-nama pelaku. Selasa (10/1) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita, Unit Reskrim Mantewe didukung Unit Jatanras Polres Tanbu dan dibantu Kapolsek Kusan Hulu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanbu melakukan penjemputan terhadap pelaku pembunuhan di kediamannya di jalan Kodeco KM 56, Balai Adat Karya Sepakat, Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe.
Sebelum membawa pelaku, polisi menemui pihak keluarga. Selanjutnya oleh pihak keluarga pelaku yang berjumlah dua orang langsung diserahkan. Pelaku bernama Abran (16) dan Rino (18).
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpang,” terangnya.
Malam itu juga, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dari keterangan Abran dan Rino, rupanya pembunuhan tersebut dilakukan oleh empat orang. Dua tersangka lain bernama Sumar (27) dan Yuni (17).
Berbekal keterangan itu, Selasa (10/1) malam sekitar pukul 20.00 Wita, polisi melakukan penjemputan kembali terhadap Sumar dan Rino yang bertempat tinggal di Jalan Kodeco KM 56 Balai Adat Karya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 2 bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Tanbu,” tutupnya.(Prokal)
Discussion about this post