Dua orang pria ini terpaksa harus mendekam di balik dinginnya tembok tahanan Polres Simalungun pada Jumat (8/9). Keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Kedua pria masing –masing RS (35) warga Seimangke, Kelurahan Kampung Kucingan, Kecamatan Bosar Maligas dan ES (39) seorang pegawai BUMN yang juga merupakan warga yang sama diamankan Polres Simalungun pada Rabu(6/9) sekitar pukul 21.30 WIB dari Tangkahan Pasir Kelurahan Rejotani Kucingan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Humas Polres Simalungun menyampaikan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya transaksi narkoba yang sering berlangsung di tangkahan pasir tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi , tepat seperti informasi yang diterima. Dua orang pria yang ditemukan dilokasi pun ketahuan memiliki narkoba setelah digeledah polisi.
Dari sebuah cakrok di lokasi tersebut polisi menemukan keduanya dan kemudian petugas melakukan pengeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan enam belas bungkus plastik sabu, bong dan sejumlah alat hisap sabu.
Polisi pun segera mengamankan kedua tersangka dan barang bukti ke Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum. (Vay)
Discussion about this post