Seorang pria berinisial J alias A (46) warga Jalan Matahari Raya, Kelurahan Mangga Dua, Kabupaten Tapteng diamankan Polres Sibolga dari tepi Pantai Kalangan saat menunggu pembeli sabu.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin pada Rabu (29/7) menyampaikan pria yang diamankan tersebut sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 6 bulan di Lapas Tukka pada Tahun 1998 atas kasus narkoba. Penangkapan pria itu kata Iptu R Sormin oleh KBO Narkoba Ipda E.Marbun bersama anggotanya pada Kamis (16/7) sore sekitar pukul 17.30 WIB lalu.
Saat diamankan oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dari tepi Pantai Kalangan, darinya disita 10 bungkus narkoba jenis sabuyang ditaruh di dalam kotak, 1 unit hp merk Collpad warna hitam. Setelah dibawa ke Polres Sibolga, ia dites urine, hasilnya positif amphetamine.
Dari pemeriksaan polisi, diketahui tersangka yang sehari-hari bekerja di bengkel las di Jalan R Junjungan Lubis, Kabupaten Tapteng itu, Kamis (16/7) sekitar pukul 08.00 WIB ditelepon oleh teman yang pernah menyuruhnya menjual sabu. “Ada yang mau ambil 20 paket” demikian pembicaraan dari seberang telepon kepadanya. Kemudian disepakati tempat bertemu.
Ia pun pergi ke memancing ikan ke Pantai Kalangan sambil menunggu kabar selanjutnya. Saat menunggu di Pantai Kalangan, sekitar pukul 13.00 WIB oleh temannya dan mengatakan di mana posisinya. Selanjutnya pembeli yang ditunggu datang dan transaksi dilaksanakan. Namun ternyata pembeli itu adalah polisi dan langsung mengamankannya bersama barang bukti 10 bungkus kecil sabu seberat 12,04 gram.
Kini ia mendekam di RTP Polres Sibolga dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.


Discussion about this post