Peredaran narkoba memang kian memprihatinkan. Bisnis ini pun dikelola dengan rapi oleh mafia-mafia besar.
Jejaringnya dibangun mulai dari bos besar sampai pengedar yang menjual langsung ke pembeli.
Hingga hari ini narkoba masih menjadi momok menakutkan, yang belum dapat diatasi di negeri ini. Tak sedikit orang yang menjadi korbannya.
Bahkan dari data yang tercatat narkoba telah merasuk hingga ke pelosok desa. Korbannya pun ada yang berstatus pelajar hingga ibu rumah tangga.
Bisnis ini sepertinya menjanjikan keuntungan materi yang cukup menggiurkan, meski resiko hukum dan efek kejahatan yang ditimbulkannya dapat merusak generasi bangsa.
Sat Res Narkoba Polres Simalungun menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 5 gram.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Manaek Sahala Ritonga penangkapan terhadap keduanya merupakan hasil pengungkapan lewat penyamaran petugas.
“Awalnya Kamis 04 Januari 2018 sekitar pukul 20.00 WIB polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama Budi Simanjuntak yang sering melakukan transaksi narkoba. Lokasinya di Simpang Marihat Ulu, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,” Terangnya.
Adanya informasi tersebut pun sampai ke Kasat Res Narkoba. Ia pun memerintahkan anggota melakukan under cover buy/penyamaran. Selanjutnya petugas yang melakukan penyamaran menelpon Budi Simanjuntak.
Dalam komunikasi tersebut di sepakati transaksi narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram dengan Harga Rp 4.500.000.
Budi Simanjuntak pun langsung mengarahkan untuk jumpa di simpang marihat ulu, Nagori Silampuyang.
Tiba di lokasi yang sudah ditentukan, polisi pun bertemu dengan Budi, namun ia tak sendiri. Kesepakatan ada barang (sabu) ada uang, kemudian mereka pergi untuk mengambil sabu dengan mengendarai speda motor beat.
Malam itu juga sekitar pukul 21.00 WIB Budi dan temannya datang dan membawa pesanan sabu.
Saat itu Kasat Res Narkoba bersama dengan anggotanya langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Budi. Hasilnya ia pun mengaku sabu tersebut ia peroleh dari seorang perempuan yang sering di panggil dengan inisial B.
Wanita tersebut diketahui bertempat tinggal di wilayah Pematangsiantar. Namun sayang, saat dilakukan pengembangan ke tempat yg diarahkan, wanita tersebut tidak berhasil ditemukan.
Polisi pun membawa dua orang tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya (Pol/Vay).
Discussion about this post