Dua orang pria yang diduga kuat tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu, di areal perkebunan karet milik PT Bridgestone, Senin (24) siang diciduk Polres Simalungun. Alhasil transaksi narkoba ini pun harus berakhir di sel tahanan . Salah Seorang tersangka merupakan mahasiswa.
Penangkapan kedua orang tersangka masing masing , Kojek (37) warga lorong III Aman, Kelurahan Aman Sari dan TRI (22) warga Aman Sari Buah Kelurahan Aman sari Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Sekitar pukul 14.15 wib, unit opsnal Polres Simalungun menerima info dari masarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu didalam perkebunan karet milik PT. Bridgstone tepatnya di blok E3 7 Huta Purwosari Nagori Dolok Mainu Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Selanjutnya team menuju objek info dan melakukan pengintaian seputaran objek, dan ditemukan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga kuat sedang bertransaksi narkoba sabu.
Saat hendak dilakukan penangkapan dan kedua laki laki tersebut membuang sesuatu ketanah, dan setelah diperintah kan untuk mengambil ternyata adalah lipatan uang pecahan Rp. 2.000.- yg didalamnya berisikan 2 paket sabu, dan satu paket sabu lainnya ditemukan diluar lipatan uang kertas dimaksud, selanjutnya terduga Tersangka diboyong kekomando untuk interogasi dan pengembangan.
Dari hasil interogasi awal, keduanya membenarkan bahwa sedang bertransaksi Narkoba sabu.TRI membeli sabu dengan harga Rp. 100.000.- (seratus ribu) / paket 100, dari KOJEK. Pernyataan TRI tersebut pun dibenarkan Kojek, bahwa ia ada menjualkan narkoba sabu kepada TRI.
Menurut pengakuan Kojek, Sabu tersebut ia beli dari seseorang di Bahung huluan dengan cara membeli sebanyak Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian sabu dimaksud dipecah menjadi paket 150, 100 dan 50 ribu. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
Penangkapan terhadap kedua orang tersangka ini dibenarkan oleh Humas Polres Simalungun. Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti 3 (tiga) klip plastik kecil transparan yg diduga berisikan sabu sabu, uang kertas pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp. 2000.- (dua ribu rupiah), 1 (satu) unit sepmor Yamaha RX King nopol BK 6784 KAI dan (dua) unit hp masing” merk Samsung Dan Nokia. (Vay)
Discussion about this post