Pasca beredaranya postingan bohong (Hoax) soal adanya PKI di wilayahnya. Pria ini pun segera diamankan dan selanjutnya meminta maaf serta mengklarifikasi postingannya.
Disampaikan Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, Polsek Parung telah melakukan musyawarah dan klarifikasi Jumat (23/2) sekitar pukul 17.00 WIB terkait pelaku penyebar informasi hoax di Media Sosial (Facebook) yang dilakukan oleh (MF/25) warga Kampung Karihkil, Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor terkait adanya PKI di wilayahnya.
Musyawarah dihadiri oleh Kapolsek Parung Kompol Parmin, S.H., PS. Kanit Reskrim Iptu Charles Panjaitan, S.H., Danramil Parung Kapt. Inft. Nandang Kartika, Camat Ciseeng Bapak Eddy Muslihat, Sos., Tokoh Masyarakat Sdr. H. Syamsu, dan Ketua MUI Desa Parung Ustadz Yusuf Supandi.
Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018, sekitar pukul 22.30 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Putat Nutug Aiptu Teten menerima Informasi dari warga Kp. Ketapang RT 02/03 Desa Putat Nutug bahwa di Kampung tersebut ada seorang laki-laki yang tidak dikenal yang awalnya mondar mandir di kampung tersebut dan diamankan oleh warga.
Kemudian Bhabinkamtibmas mendatangi alamat dimaksud dan benar ada seorang laki laki yang sedang diamankan.
Selajutnya dibawa ke Polsek Parung untuk dimintai keterangan dan saat ditanyakan Identias mengaku bernama Husyairi (25) Kp. Arman RT 09/08 Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis Kecamatan Depok.
Setelah dimintai keterangan, Anggota Polsek Parung mengantarkan orang tersebut ke alamat sesuai dengan pengakuannya pada tanggal 20-2-2018 pukul 24.00 WIB.
MF saat ini sudah mengklarifikasi serta meminta maaf di akun facebooknya bahwa tulisan yang diunggah di medsos (Facebook) miliknya adalah tidak benar dan yang di unggah olehnya tersebut adalah benar orang dengan gangguan gila (ODGJ).Pihak Polsek Parung pun kemudian menyerahkan MF kepada orang tuanya. (Pol)
Discussion about this post