Saat sebagian orang tengah menikmati malam mingguan bersama keluarga,teman, pacar, maupun selingkuhan, US (49) warga Jalan Tanah Jawa, Gang Sewu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara ini malah melewatinya di samping rumah tetangga. Sekitar pukul 22.30 WIB pada sabtu (26/8) ia diamankan polisi dari Jalan Tanah Jawa, Gang Bunga Tanjung.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Sioantar, AKP Mulyadi bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi warga dan penyelidikan polisi tentang keberadaan tersangka yang diketahui sering melakukan transaksi narkoba di tempat tersebut.
“Kita mendapat informasi bahwa di Jalan Tanah Jawa tepatnya di Gang Bunga Tanjung di samping rumah salah satu warga Kel. Melayu Kec. Siantar Utara. Ada seorang pria pengangguran yang sering duduk-duduk sambil menunggu pembeli sabu. Kita cek dan langsung mengamankan tersangkanya,” jelas Mulyadi.
Ditambahkan Mulyadi saat dilakukan penyergapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, dan ditemukan satu paket sabu dari antara kaki dan sandalnya. Ketika barang tersebut ditemukan, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya. Barang tersebut ia dapatkan dari seseorang yang dikenalnya bernama Nanda.
Di hadapan petugas US mengaku kalau ia telah aktif menggunakan sabu sejak setahun terakhir. Ia pun selanjutnya di bawa ke Polres Siantar bersama barang bukti narkoba yang didapati darinya. Ia pun disangkakan telah melanggar Pasal 114 subs 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara (Vay)
Discussion about this post