Asahan | Pada aksinya Bintara Pembina Desa untuk memerangi wabah virus corona atau Covid-19, maka Serda M. Sagala dan Koptu Hendro selaku Babinsa Koramil 13/Buntu Pane jajaran Kodim 0208/Asahan bersama personil Polsek Prapat Janji dan tiga orang dari Puskesmas Tinggi Raja melaksanakan operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan yang telah tercantum di Perbup No 25 tahun 2020 agar membiasakan masyarakat tetap selalu memakai masker dimanapun berada di wilayah Kecamatan Tinggi Raja karena mengingat virus covid 19 sangat membahayakan bagi kita semua. Operasi Yustisi ini dilaksanakan di Kecamatan Tinggi, Kabupaten Asahan, Selas (29/09/2020).
Dengan sasaran pejalan kaki di sekitar Jalan Buntu Pane dan pengendara yang melintas. Dalam Operasi Yustisi penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 hari ini, tim gabungan mendapatkan 4 pelanggar diantara 3 orang yang tidak menggunakan masker dan 1 orang pengendara yang melintas di tidak memakai masker, dengan sanksi berupa teguran lisan amupun tulisan. Menurut Babinsa Serda M. Sagala saat di hubungi media, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 sehingga angka pasien positif bisa ditekan.
Lebih lanjut Babinsa Koptu Hendro mengungkapkan bahwa masyarakat Kecamatan Tinggi Raja menerima dengan baik dalam Pendisiplinan Protokol Kesehatan untuk menuju hidup baru yang lebih maju. Adapun petugas yang terlibat melaksanakan operasi yustisi Wakapolsek Prapat Janji, Babinsa Koramil 13/Buntu Pane, Unit Reskrim Polsek Prapat Janji, Satlantas Polsek Prapat Janji, Sekcam Buntu Pane, beserta tiga orang dari Puskesmas Buntu Pane.




Discussion about this post